Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Lagi Dijaga TNI, Kejagung Bantah Isu Umrah ke Luar Negeri

Uways Alqadrie • Senin, 13 Juli 2026 | 19:13 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan tidak ada lagi personel TNI yang memberikan pengamanan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengamanan tersebut dihentikan setelah Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pengamanan dari TNI sebelumnya diberikan karena melekat pada jabatan yang diemban Febrie. Setelah tidak lagi menjabat Jampidsus, fasilitas tersebut otomatis dicabut.

"Pengamanan itu diberikan karena jabatan. Setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat, pengamanan dari TNI juga sudah tidak ada," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7).

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Mulai 20 Juli 2026, Kemensos Pastikan Data Penerima Sudah Diperbarui

Anang juga meluruskan kabar yang menyebut Febrie tengah menjalankan ibadah umrah di luar negeri. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena Febrie masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri oleh penyidik Polri.

Ia menegaskan, Febrie tetap berada dalam pemantauan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, Kejagung telah menerima penyerahan administrasi penanganan perkara dari Polri terkait kasus yang menjerat Febrie. Tahapan itu merupakan bentuk koordinasi antara dua institusi penegak hukum sebelum proses selanjutnya dilakukan.

Anang menjelaskan, yang diserahkan saat ini masih sebatas administrasi penanganan perkara, bukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Selanjutnya akan dilakukan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung mengingat perkara tersebut juga melibatkan seorang mantan pejabat di lingkungan Kejagung.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan itu dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas hingga pejabat definitif ditetapkan.

Rudi Margono yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dipercaya memimpin sementara Korps Adhyaksa bidang pidana khusus. Kejagung menegaskan pergantian pimpinan tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

Sementara itu, Febrie telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Regulasi Baru! Influencer, ASN dan Nakes Dilarang Promosi Obat

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mewah di Sentul, money changer dan sebuah kafe di kawasan Cipete, serta rumah di Cilandak.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Editor : Uways Alqadrie
Kortas Tipidkor Polri Febrie Adriansyah Febrie Adriansyah resmi tersangka jampidsus kejagung Jaksa Agung ST Burhannudin