Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPK Ungkap Modus Gratifikasi Baru: Bitcoin, Akun Trading hingga Mobil Mewah

Dina Angelina • Selasa, 14 Juli 2026 | 19:22 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai modus baru gratifikasi dan penyuapan yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi. Selain transaksi melalui akun trading dan aset kripto seperti bitcoin, praktik suap kini juga disebut dilakukan dalam bentuk pemberian mobil mewah untuk kepentingan jual beli jabatan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026 bagi jurnalis wilayah Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar secara daring, Selasa (14/7).

Mengusung tema "Membaca LHKPN, Memahami Gratifikasi", kegiatan menghadirkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo serta Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Anis Anindya dan Mutiara.

Budi mengatakan, perkembangan teknologi turut mengubah pola tindak pidana korupsi sehingga aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kapasitas dalam mendeteksi berbagai modus baru.

Baca Juga: KPK Bongkar Kalimat Langsung Bupati Sukoharjo saat Minta Setoran ASN, "Kowe Mrene Kan Ora Bayar"

Salah satu contohnya, kata dia, adalah dugaan gratifikasi melalui akun trading yang pernah terungkap dalam penanganan perkara di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

"Bagi pihak swasta yang mengerjakan di lingkungan Sekjen, uang masuk ke dalam akun trading," ujarnya.

Selain itu, KPK juga menemukan praktik gratifikasi menggunakan aset kripto seperti bitcoin maupun instrumen keuangan lain yang sebelumnya belum banyak digunakan dalam tindak pidana korupsi.

Menurut Budi, kondisi tersebut menuntut penyidik untuk terus mempelajari perkembangan sektor keuangan, termasuk mekanisme perdagangan di pasar modal.

"Seperti Taspen yang menyangkut pasar modal, kami belajar bagaimana mekanisme bisnis di pasar modal," katanya.

Tidak hanya berbentuk uang, modus penyuapan juga disebut berkembang dalam bentuk pemberian kendaraan mewah kepada kepala daerah sebagai imbalan dalam praktik jual beli jabatan. KPK juga terus mencermati potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di luar sistem resmi.

Budi menegaskan, pendekatan KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan, termasuk dalam mengawal berbagai program strategis pemerintah seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami ingin program besar dikelola dengan baik, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Selamatkan Aset Negara

Dalam kesempatan itu, KPK juga memaparkan capaian penyelamatan aset negara melalui penindakan maupun pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satunya dilakukan melalui pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi serta optimalisasi lelang barang rampasan yang dilaksanakan secara terbuka melalui sistem daring.

Sepanjang 2025, KPK bersama pemerintah daerah mencatat penertiban aset senilai sekitar Rp122 triliun, sementara nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp1,53 triliun.

Khusus dalam perkara PT Taspen, nilai pemulihan aset disebut mendekati Rp1 triliun. Dana tersebut dipulihkan untuk menjaga hak peserta dan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN), bukan disetorkan ke kas negara.

"Tidak hanya soal angka, tapi dampaknya kepada masyarakat," kata Budi.

Peran Strategis Media

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menegaskan pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan KPK sendirian. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berbasis pemahaman yang utuh.

Ia berharap jurnalis semakin memahami aspek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi sehingga mampu menyajikan informasi yang lebih komprehensif kepada masyarakat.

"Bagaimana memahami LHKPN dan gratifikasi, dua hal yang paling penting untuk menghasilkan informasi lebih utuh," ujarnya.

 

Editor : Muhammad Ridhuan
#gratifikasi KPK #modus korupsi terbaru #bitcoin suap #Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026 #kpk