Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Total Proyek Rp 5,2 Triliun! Nindya Karya dan Intiland Garap Rusun ASN serta Rumah Tapak di IKN

Muhammad Rizki • Selasa, 14 Juli 2026 | 20:03 WIB
Otorita IKN resmi menetapkan pemenang tender skema KPBU untuk pembangunan 8 menara rusun ASN/TNI/Polri serta 109 unit rumah tapak modern. (Foto: Otorita IKN)
Otorita IKN resmi menetapkan pemenang tender skema KPBU untuk pembangunan 8 menara rusun ASN/TNI/Polri serta 109 unit rumah tapak modern. (Foto: Otorita IKN)

KALTIMPOST.ID- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menetapkan pemenang tender dua proyek hunian di IKN melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). PT Nindya Karya (Persero) memenangkan proyek pembangunan 8 menara hunian vertikal bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Wilayah Perencanaan (WP) 1A.

Sementara itu, PT Intiland Development Tbk ditetapkan sebagai pemenang proyek pembangunan 109 rumah tapak di WP 1B. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Pemenang Nomor S-118/OIKN/2026 untuk proyek delapan menara rumah susun dan Nomor S-119/OIKN/2026 untuk proyek 109 rumah tapak, keduanya tertanggal 9 Juli 2026.

Pada proyek hunian vertikal, PT Nindya Karya menjadi satu-satunya peserta yang mengikuti proses pelelangan. Perusahaan pelat merah itu juga merupakan pemrakarsa proyek dan memperoleh kompensasi berupa penambahan nilai 10 persen sebagaimana ketentuan KPBU atas prakarsa badan usaha.

Baca Juga: Urai Detail Gugatan Kasus JMB Grup Rp 6 Triliun: Sebut Ada Error in Persona hingga Alasan Tak Tahu Para Terdakwa!

Proyek pembangunan delapan menara tersebut memiliki nilai biaya modal sebesar Rp2,44 triliun dan biaya operasional Rp2,49 triliun. Masa kerja sama ditetapkan selama 11 tahun tiga bulan, terdiri atas satu tahun tiga bulan masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan. Adapun nilai maksimum pembayaran ketersediaan layanan mencapai Rp880,015 miliar per tahun, termasuk PPN.

Sementara itu, proyek pembangunan 109 rumah tapak dimenangkan PT Intiland Development Tbk yang juga menjadi satu-satunya peserta tender. Sebagai pemrakarsa, perusahaan memperoleh kompensasi berupa penambahan nilai 10 persen.

Nilai biaya modal proyek rumah tapak mencapai Rp2,82 triliun dengan biaya operasional sebesar Rp1,65 triliun. Masa kerja sama berlangsung selama 10 tahun, terdiri atas dua tahun masa konstruksi dan delapan tahun masa layanan. Nilai maksimum pembayaran ketersediaan layanan ditetapkan sebesar Rp923,54 miliar per tahun, termasuk PPN.

Baca Juga: Jalan Samarinda-Bontang Rusak, PUPR Kaltim Usulkan Perbaikan Lewat APBD Perubahan

Surat penetapan pemenang untuk kedua proyek berlaku hingga diterbitkannya surat penunjukan pemenang tender (Letter of Award/LoA). Setelah itu, proses akan berlanjut ke penandatanganan perjanjian KPBU sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Panitia KPBU IKN juga membuka masa sanggah bagi peserta tender mulai 10 hingga 14 Juli 2026 pukul 15.00 Wita sesuai ketentuan Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
Intiland Development ibu kota nusantara rusun asn nindya karya Otorita IKN