KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke korps adhyaksa tersebut.
Namun, terdapat perbedaan krusial dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung. Status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto kini tercatat sebagai saksi. Padahal sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri atas dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri serta kasus lainnya.
Polri menjerat Febrie dengan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU—atau ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Belakangan, kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, yang kemudian diikuti dengan terbitnya tiga sprindik baru tanpa menyertakan nama tersangka.
Baca Juga: Polres PPU Kampanyekan Pencegahan Karhutla, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan status hukum kedua orang tersebut dalam sprindik terbaru.
"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Anang saat dikonfirmasi mengenai status Febrie dan Don Ritto, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Masuk Fase Adaptasi, BI: Saatnya Perkuat Industri dan Jasa
Menanggapi perbedaan status hukum Febrie antara di kepolisian dan kejaksaan, Anang memberikan penjelasan. Ia berdalih status tersangka dari penyidik Polri tidak serta-merta gugur. Menurutnya, jaksa penyidik saat ini masih mendalami dan mempelajari seluruh berkas serta barang bukti yang telah diserahkan.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ungkap Anang.
Baca Juga: Modal Infrastruktur dan Letak Strategis, Balikpapan Siap jadi Tuan Rumah Porprov Kaltim IX/2030
Garap Tiga Kasus Kakap
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung mencakup tiga klaster kasus besar, yaitu:
-
Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel.
-
Sprindik Nomor 44: Dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN.
-
Sprindik Nomor 45: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
Baca Juga: Satu-satunya Kampus STEM di Kalimantan, Rektor ITK Dorong Civitas Akademik Manfaatkan Beasiswa LPDP
Dengan terbitnya ketiga sprindik ini, seluruh kendali proses penyidikan kini sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Agung. Seluruh berkas perkara dan barang bukti juga telah diserahkan oleh pihak kepolisian secara bertahap untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko