KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penanganannya telah dialihkan dari Bareskrim Polri.
Tim tersebut beranggotakan sembilan penyidik dengan mayoritas berasal dari kalangan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap perkara tersebut.
Baca Juga: Bansos Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasan Terbaru dari Mensos
Menurutnya, penyidik yang ditunjuk dipilih secara khusus agar proses penyidikan berjalan objektif dan profesional. Sebagian besar personel merupakan jaksa yang memiliki pengalaman saat bertugas di KPK sehingga dinilai memiliki kompetensi dalam menangani perkara korupsi berskala besar.
Anang juga menegaskan tim tersebut tidak berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar. Langkah itu diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan maupun resistensi dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Selain membentuk tim khusus, Kejagung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara terkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Koordinasi juga akan melibatkan KPK apabila diperlukan untuk memperkuat proses penegakan hukum.
Menurut Anang, keterlibatan sejumlah pihak tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.
"Proses penyidikan akan disupervisi KPK. Selain itu, Komisi III DPR juga akan mengawasi pelaksanaan penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung," ujarnya.
Baca Juga: Lionel Messi Rebut Puncak Top Skor Piala Dunia 2026, Mbappe Tergusur
Sebelumnya, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang bertugas menangani perkara tersebut. Tim terdiri atas sembilan penyidik yang sebagian besar merupakan jaksa berpengalaman, termasuk sejumlah mantan penyidik yang pernah bertugas di KPK.
Berikut susunan tim penyidik khusus:
Agus Salim
Muhibuddin
Katarina Gersang
Riono
Agus Sahat
Irene Putri
Renaldi
Z Tadong Alo
Hari Wibowo
Status Febrie Masih Tersangka
Kejagung juga meluruskan informasi terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah sempat menyebut Febrie berstatus saksi dalam tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, Kejagung kini menegaskan bahwa status tersangkanya tetap berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perubahan penjelasan tersebut dilakukan karena penerbitan tiga sprindik baru tetap mengacu pada proses hukum yang sebelumnya telah berjalan di Polri.
Menurut Anang, penyidik Kejagung mempertimbangkan sprindik yang telah diterbitkan penyidik Polri. Dalam perkara yang dilimpahkan itu, Febrie telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehingga status hukumnya tetap melekat.
Ia menegaskan, penerbitan sprindik baru tidak menghapus ataupun membatalkan penetapan tersangka yang sudah ada. Sprindik tersebut diterbitkan sebagai dasar hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan setelah pelimpahan perkara dari Polri.
Baca Juga: Argentina ke Final Piala Dunia 2026! Inggris Tumbang Dramatis di Menit Akhir
Anang menjelaskan, penyidik masih akan melengkapi berbagai kebutuhan administrasi maupun alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, status tersangka terhadap Febrie tetap dipertahankan selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, Kejagung sempat menyampaikan bahwa Febrie berstatus saksi dalam tiga sprindik baru. Namun, pernyataan tersebut kemudian dikoreksi dengan penegasan bahwa status tersangka tidak berubah dan tetap menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Kejagung.
Editor : Uways Alqadrie