KALTIMPOST.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan DPRD di seluruh daerah agar mengubah pola pengawasan APBD dari sekadar mengejar serapan anggaran menjadi memastikan hasil pembangunan. Rendahnya realisasi belanja modal menjadi salah satu sorotan utama.
"DPRD tidak cukup hanya menilai apakah anggaran telah terserap, tetapi DPRD harus menilai apakah anggaran tersebut memberikan hasil," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Pulau Kalimantan Tahun 2026 di Tree Park Hotel, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/7), dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Menurut Wiyagus, pengawasan berbasis hasil menjadi penting agar kebijakan anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. DPRD, lanjutnya, perlu memastikan program yang dibiayai APBD memiliki target, indikator keberhasilan, serta dampak yang terukur.
Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus juga menyoroti rendahnya realisasi belanja modal pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga Juni 2026 realisasi belanja modal baru mencapai 12,64 persen. Kondisi tersebut, menurut dia, harus menjadi perhatian serius DPRD melalui fungsi pengawasan agar pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan program pembangunan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur.
Ia mengingatkan, anggaran daerah tidak seharusnya hanya tersimpan di kas daerah maupun perbankan, tetapi harus segera digunakan untuk membiayai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Wiyagus juga mendorong agar pembahasan dan pengawasan anggaran dilakukan secara lebih substantif dengan menggunakan indikator kinerja yang jelas.
"Setiap pembahasan anggaran harus berani menjawab empat pertanyaan, persoalan apa yang hendak diselesaikan, siapa masyarakat yang akan menerima manfaat, hasil apa yang harus dicapai, dan kapan hasil tersebut dapat dirasakan," tegasnya. Ia berharap forum koordinasi ADKASI menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret dan terukur, bukan hanya menghasilkan rekomendasi administratif.
Menurutnya, setiap rencana aksi perlu dilengkapi target waktu, pihak yang bertanggung jawab, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi. "Susunlah agenda tindak lanjut yang jelas, apa yang akan dilakukan selama 30 hari, apa yang akan dilakukan selama 60 hari, 90 hari, siapa yang bertanggung jawab, kemudian juga apa indikator keberhasilan," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki