KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto (DR) memasuki babak baru. Pada Jumat (17/7), penyidik Polri resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.
Pelimpahan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.15 WIB. Don Ritto tiba menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari personel Korps Brimob Polri yang membawa senjata laras panjang.
Sejumlah anggota Provos dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga ikut mengamankan proses tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg dan Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye di atas kaus putih, Don Ritto langsung digiring menuju ruang penerimaan tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti yang sebelumnya disita dalam penyidikan.
Barang-barang tersebut diangkut menggunakan beberapa koper dengan warna berbeda, berisi uang tunai dan emas yang telah diberi label sesuai jenis barang bukti. Sebuah brankas juga ikut dipindahkan ke dalam Gedung Bundar sebagai bagian dari pelimpahan.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya membenarkan bahwa proses serah terima dilakukan pada Jumat siang setelah pelaksanaan Salat Jumat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon juga memastikan Don Ritto bersama barang bukti berupa uang dan emas akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari yang sama.
Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari penyerahan bertahap perkara yang sebelumnya ditangani Polri. Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Baca Juga: Mengapa Sering Mengantuk Usai Makan? Ini Penjelasan Dokter dan Cara Menstabilkan Gula Darah
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, seluruh administrasi penyidikan, barang bukti, hingga penyerahan tersangka dilakukan secara bertahap agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR), atas dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya, proses penanganan perkara akan diteruskan oleh Kejaksaan Agung hingga memasuki tahap penuntutan.
Editor : Uways Alqadrie