KALTIMPOST.ID-PT BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai management fee atau biaya manajemen dalam kerja sama dengan PT Bina Area Persada (BAP).
Melalui keterangan resmi, Bankaltimtara menegaskan seluruh kerja sama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara Rita Kurniasih menjelaskan kerja sama tersebut telah berlangsung sejak Mei 2023.
Ruang lingkupnya mencakup penyediaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) untuk mendukung pekerjaan penunjang (non-core business), khususnya tenaga pemasaran kredit konsumer dan kredit mikro.
Menurutnya, penggunaan tenaga kerja alih daya merupakan praktik yang lazim di industri jasa keuangan dan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Skema tersebut diterapkan untuk memperluas layanan kredit personal loan berbasis gaji kepada aparatur sipil negara, baik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Kerja sama ini sangat membantu PNSD dan PPPK untuk memperoleh fasilitas kredit personal loan dari Bankaltimtara,” ujar Rita dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Ia menambahkan, keberadaan tenaga pemasaran melalui skema outsourcing juga mendukung pencapaian target bisnis Bankaltimtara di berbagai kabupaten dan kota dalam wilayah operasional perusahaan.
Terkait isu management fee sebesar 3 persen yang menjadi perhatian publik, Rita menjelaskan biaya tersebut merupakan imbal jasa yang dibayarkan Bankaltimtara kepada PT BAP sebagai penyedia tenaga kerja.
Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap karyawan, termasuk pembayaran tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpajakan, serta biaya operasional lainnya.
Selain itu, dalam perjanjian kerja sama juga terdapat mekanisme mitigasi risiko. PT BAP diwajibkan menjaga repayment rate atau tingkat kelancaran pembayaran debitur sehingga kolektibilitas 1 tetap berada di atas 97 persen.
Apabila tingkat pengembalian turun di bawah angka tersebut, perusahaan dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari selisih kredit bermasalah.
Hingga saat ini, menurut Bankaltimtara, tingkat repayment rate yang dikelola PT BAP selalu berada di atas 97 persen.
Rita menegaskan Bankaltimtara terbuka terhadap berbagai masukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola perusahaan. Evaluasi terhadap kerja sama juga terus dilakukan agar pelayanan kepada nasabah semakin optimal.
Bankaltimtara mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan merujuk pada informasi resmi yang disampaikan perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap isu yang berkembang di ruang publik. (adv/rd)
Editor : Romdani.