30 Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara APT Pranoto, DPRD Kaltim Ingatkan Pejabat Risiko Korupsi Asal Bayar!

Bayu Rolles • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 19:49 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, (Foto: Bayu/Kaltim Post)
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, (Foto: Bayu/Kaltim Post)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik ganti rugi lahan pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali mencuat setelah hampir satu dekade berlalu. Persoalan yang sempat tenggelam itu kini kembali masuk ke ruang pembahasan di DPRD Kaltim.  Surat aduan dari sejumlah warga yang mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi atas lahan yang kini jadi kawasan bandara itu, jadi pemicu dibahas kembali perkara itu lewat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim dan Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya, untuk mengurai duduk persoalannya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menegaskan forum itu belum ditujukan untuk mengambil kesimpulan, melainkan sebatas meminta penjelasan dari pemerintah. "Kami hanya mencoba klarifikasi, seperti apa duduk masalahnya," ujar Selamat usai rapat, Senin, 20 Juli 2026. 

Dari penjelasan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, terungkap jika sengketa lahan Bandara APT Pranoto bukan kali pertama muncul. Sebelumnya sudah ada dua perkara serupa yang sempat menggelinding ke meja pengadilan. Satu gugatan ditolak karena cacat formil. Sementara perkara lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak.

Namun, menurut Selamat, putusan itu juga belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. "Yang sudah inkrah itu justru sempat ditolak warga karena nilai ganti ruginya dianggap terlalu kecil. Dari yang semula berapa miliar, di putusan akhir hanya ratusan juta," katanya. Sementara perkara yang kini diadukan ke DPRD disebut sebagai kasus ketiga. Sebanyak 30 warga mengklaim belum pernah menerima ganti rugi atas lahan yang masuk dalam proyek pembangunan bandara tersebut.

Meski demikian, Komisi I mengaku belum bisa memastikan dasar hukum dari klaim tersebut. DPRD masih perlu menelusuri legalitas kepemilikan lahan yang menjadi dasar tuntutan warga.  Di sisi lain, status aset Bandara APT Pranoto dinilai sudah mengantongi kepastian hukum. Proses pengadaan lahannya memang lintas pemerintahan. Mulai dari Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, serta Pemkab Kutai Kartanegara. Seluruh bidang yang digunakan juga telah bersertifikat milik Pemprov dan bangunannya tercatat sebagai aset pemerintah pusat.

Karena dua poin itulah, DPRD memilih meminta Pemprov Kaltim menyusun telaahan hukum yang lebih komprehensif sebelum mengambil langkah lanjutan. Menurut Selamat, pemerintah tidak bisa begitu saja membayarkan ganti rugi hanya berdasarkan pengaduan masyarakat tanpa landasan hukum yang jelas. "Pemerintah tentu tidak bisa asal membayar karena harus ada dasar hukumnya. Berbeda kalau sudah ada putusan pengadilan. Nah pejabat-pejabat ini juga takut kalau itu terindikasi korupsi korupsi," tegasnya mengakhiri. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
BPN Samarinda sengketa lahan samarinda dprd kaltim bandara apt pranoto