KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Ratusan guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara kembali dibuat resah. Dana insentif yang mereka terima sepanjang 2025 kini diminta dikembalikan. Penyebabnya, BPK RI menemukan penyaluran anggaran itu belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Temuan itu dibongkar dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kukar, Rabu (22/7/2026). Hadir dalam rapat Disdikbud Kukar, Inspektorat, serta perwakilan sekolah swasta.
Salah satu yang terdampak adalah Ibrahim, Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan. Ia mengaku menerima tunjangan non-ASN selama setahun penuh, Januari sampai Desember 2025. Tunjangan itu disebut sebagai perbaikan penghasilan untuk guru dan kepala sekolah swasta.
Baca Juga: Polemik Pengembalian Insentif Guru Swasta Kukar, DPRD: Mereka Korban, Usut Oknumnya
"Besaran yang saya terima Rp2,5 juta per bulan. Setelah dipotong pajak bersihnya sekitar Rp2,4 juta. Tidak ada potongan lain," ungkapnya.
Masalah muncul setelah Ibrahim dipanggil Inspektorat. Ia diminta mengembalikan seluruh dana yang sudah diterima.
"Dari penjelasan Inspektorat, insentif itu bermasalah karena tidak ada payung hukumnya. Padahal kami gunakan untuk kebutuhan pribadi," ujarnya usai RDP.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar Akbar Haka menyebut, polemik ini berawal dari kebijakan pemberian insentif yang diajukan tahun sebelumnya. Niat awal pemerintah daerah sebenarnya baik, yakni membantu meringankan beban guru dan kepala sekolah swasta.
Baca Juga: Mau Bayar PKB Lebih Ringan? Cek Siapa Saja yang Bisa Ajukan Keringanan Ini
"Niatnya bagus untuk bantu guru dan kepsek swasta. Tapi dalam pelaksanaannya tidak didukung dasar hukum yang kuat, sehingga jadi temuan BPK," jelas Akbar, Kamis (23/7/2026).
Saat ini Inspektorat tengah mengebut pemeriksaan lanjutan. Prosesnya dilakukan setiap hari dari pagi hingga malam dan ditarget selesai akhir Juli 2026.
Akbar menegaskan, DPRD bersama Pemkab Kukar mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Ia juga meminta agar persoalan ini tidak melebar kemana-mana.
Menurutnya, OPD teknis sudah menjalankan tugas, BPK punya hasil temuan, dan pencairan lewat Bankaltimtara juga punya mekanismenya sendiri.
Ke depan, Akbar mendorong penyaluran insentif tidak lagi dilakukan secara umum tanpa prosedur jelas. Semua harus ada aturan dan mekanisme yang tertib agar kasus serupa tidak terulang.
"Dari penjelasan BPK ada indikasi soal rekening-rekening yang terlibat dalam penyaluran dana ini. Tapi sampai pemeriksaan tuntas kami belum bisa menyimpulkan apa yang sebenarnya terjadi," tutupnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo