KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Lambatnya proses penerbitan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim. Persoalan itu dinilai bukan sekadar menghambat aktivitas pertambangan legal, tetapi juga berdampak pada pembangunan daerah, masuknya investasi, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap optimal.
Komisi III mencari solusi lewat konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Rabu, 22 Juli 2026. Rombongan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana bersama Ketua Komisi III Abdulloh, Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III Sayid Muziburrachman.
Mereka turut didampingi Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto dan diterima Kelompok Kerja Humas Ditjen Minerba, Anggi, serta Kelompok Kerja Hukum, Harris. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim meminta penjelasan mengenai prosedur sekaligus perkembangan penerbitan izin MBLB yang hingga kini berjalan lambat.
Data Dinas ESDM Kaltim menunjukkan, dari 103 pengajuan izin MBLB yang telah diajukan, baru 14 izin yang berhasil diterbitkan. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan sekaligus mengurangi peluang daerah memperoleh tambahan pendapatan.
Selain menyoroti lambatnya proses perizinan, Komisi III juga menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat. Mulai dari perlunya penyederhanaan prosedur, kepastian regulasi, hingga percepatan pelayanan. Namun, seluruh proses tersebut tetap diharapkan berjalan dengan mengedepankan perlindungan lingkungan serta tata kelola pertambangan yang baik.
Yenni Eviliana berharap konsultasi tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk memperbaiki mekanisme penerbitan izin MBLB. "Kami berharap hasil konsultasi ini menjadi perhatian pemerintah pusat agar mekanisme perizinan MBLB dapat lebih efektif dan efisien," ujarnya.
DPRD Kaltim juga berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat sehingga kebijakan perizinan MBLB menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan. "Dengan proses yang lebih cepat dan kepastian regulasi yang jelas, pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih optimal, iklim investasi semakin kondusif, dan manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki