REMBUK ETAM: Polda Kaltim Bakal Telusuri Kembali 53 Kasus Kematian di Lubang Bekas Tambang Sejak 2011

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 20:41 WIB
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu.
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu. (YUDI/KP)

BALIKPAPAN – Desakan berbagai pihak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas puluhan kasus kematian di lubang bekas tambang mendapat respons dari Polda Kalimantan Timur. Kepolisian memastikan akan menelusuri kembali perkembangan penanganan 53 kasus korban meninggal dunia yang terjadi di berbagai wilayah Kaltim sejak 2011.

Komitmen tersebut disampaikan Perwakilan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Ipda Hasanuddin, saat menjadi narasumber dalam Rembuk Etam bertema Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang yang digelar Kaltim Post bersama Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kaltim dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim.

Baca Juga: REMBUK ETAM: 53 Korban Tewas Termasuk Anak-anak di Lubang Tambang Kaltim, Jatam Sebut Tragedi Akibat Pembiaran Negara

Hasanuddin menjelaskan, seluruh kasus kematian di lubang bekas tambang pada dasarnya telah dilaporkan kepada kepolisian. Namun, hingga kini pihaknya belum memiliki rekapitulasi perkembangan penanganan seluruh perkara tersebut karena proses penyidikannya berada di bawah kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim maupun satuan reserse kriminal di masing-masing Polres.

"Untuk data saat ini kami belum memiliki rekap perkembangan seluruh penanganannya. Nanti akan kami lihat kembali satu per satu, apakah masih tahap penyelidikan, penyidikan, sudah dilimpahkan ke pengadilan, atau bagaimana. Data itu nanti akan kami susulkan," ujarnya.

Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Ipda Hasanuddin. (FUAD M/KP)
Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Ipda Hasanuddin. (FUAD M/KP)

Ia menerangkan, Ditreskrimsus memiliki kewenangan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal maupun tindak pidana yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Selain tindakan represif, kepolisian juga menjalankan fungsi pencegahan melalui pengawasan serta sosialisasi kepada pelaku usaha pertambangan.

Menurut Hasanuddin, sepanjang 2023 hingga 2024, Polda Kaltim menangani lebih dari 125 perkara pertambangan. Mayoritas perkara tersebut telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan.

Sementara itu, sepanjang 2025 jumlah perkara yang ditangani mencapai sekitar 85 kasus.

"Sebagian besar sudah masuk ke meja persidangan dan mendapatkan vonis. Hanya sebagian kecil yang tidak berlanjut karena alasan hukum, misalnya alat bukti tidak mencukupi atau tersangkanya meninggal dunia," jelasnya.

Hasanuddin menambahkan, kewajiban reklamasi dan pelaksanaan pascatambang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, penerapan sanksi pidana dalam ketentuan tersebut masih menggunakan prinsip ultimum remedium, yakni pidana menjadi langkah terakhir setelah sanksi administratif tidak dipatuhi.

Karena itu, Polda Kaltim memastikan akan menelusuri kembali perkembangan seluruh perkara kematian di lubang bekas tambang yang selama ini menjadi perhatian publik.

Pendataan tersebut, kata Hasanuddin, diperlukan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum setiap kasus telah berjalan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.

Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status penanganan setiap perkara sekaligus menjawab tuntutan masyarakat agar tragedi kematian di lubang bekas tambang tidak terus berulang tanpa kepastian hukum.

Editor : Muhammad Ridhuan
Korban tambang Kaltim Penegakan hukum tambang polda kaltim lubang bekas tambang Rembuk Etam