BALIKPAPAN – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan menegaskan persoalan lubang bekas tambang di Kalimantan Timur tidak boleh berhenti sebatas diskusi. Setelah lebih dari satu dekade korban jiwa terus berjatuhan, organisasi advokat itu menyatakan siap mendorong langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga lalai menjalankan kewajiban reklamasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPC Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan, dalam Rembuk Etam bertema Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang yang digelar Kaltim Post bersama Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kaltim dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim.
Menurut Piatur, penutupan seluruh lubang bekas tambang yang belum direklamasi merupakan langkah yang tidak bisa ditawar lagi. Ia mengaku mengikuti perkembangan persoalan tersebut sejak 2010, mulai dari pembahasan di DPR RI hingga berbagai forum yang melibatkan aparat penegak hukum. Namun, hingga kini belum terlihat kebijakan yang mampu menghentikan bertambahnya korban.
"Kalau lubang tambang itu masih dibiarkan terbuka, potensi korban akan terus ada. Karena itu, bagi saya penutupan lubang tambang adalah harga mati," tegasnya.
Piatur menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab tragedi serupa terus berulang. Padahal, menurutnya, berbagai regulasi telah tersedia, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Persoalannya bukan lagi karena tidak ada aturan. Aturannya sudah ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menegakkannya," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi. Menurut Piatur, masyarakat berhak mengetahui besaran dana yang telah disetor perusahaan, lokasi penempatannya, serta sejauh mana dana tersebut dimanfaatkan untuk memulihkan kawasan bekas tambang.
"Kalau memang perusahaan sudah menempatkan dana jaminan reklamasi, masyarakat juga berhak mengetahui berapa besarannya, di mana dikelola, dan mengapa masih banyak lubang tambang yang belum ditutup," ujarnya.
Baca Juga: REMBUK ETAM: Kejati Kaltim Soroti Celah Korupsi Dana Reklamasi Tambang, Pengawasan Ikut Disasar
Piatur menilai tragedi yang telah merenggut puluhan korban jiwa, sebagian besar anak-anak, seharusnya menjadi dasar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan sistem pengawasan sektor pertambangan.
Ia mengingatkan bahwa dalam industri pertambangan dikenal istilah fatality, yakni setiap kematian akibat aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian serius dan memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan.
"Kalau satu korban saja disebut fatality, bagaimana dengan puluhan korban yang sudah meninggal? Harus ada evaluasi besar-besaran," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut Rembuk Etam, Piatur mengusulkan agar seluruh data lubang bekas tambang yang belum direklamasi dihimpun sebagai dasar penyusunan laporan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, sekitar 1.700 lubang bekas tambang masih tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Menurutnya, data tersebut perlu diverifikasi dan dilengkapi dengan identitas perusahaan pemegang izin, lokasi, serta kondisi reklamasi agar memiliki kekuatan sebagai alat bukti awal.
"Nanti kita minta datanya, siapa perusahaan pemegang izinnya, di mana lokasinya, lalu kita koordinasikan dengan penyidik. Kalau unsur hukumnya terpenuhi, kita dorong menjadi laporan resmi. Jangan berhenti di forum diskusi," ujarnya.
Piatur berharap Rembuk Etam tidak berakhir sebagai ruang bertukar gagasan semata, melainkan menjadi titik awal lahirnya langkah konkret yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan aparat penegak hukum untuk mengawal penyelesaian persoalan lubang bekas tambang.
"Yang kita perjuangkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi masa depan anak-anak Kalimantan Timur. Jangan sampai setelah ini masih ada Azka-Azka berikutnya yang menjadi korban karena kita gagal bertindak hari ini," pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan