Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Baturiti: Bukti, Tersangka, hingga Nasib Anak Korban

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 12:42 WIB
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati. (Juliadi/Radarbadung.id)
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati. (Juliadi/Radarbadung.id)

 

KALTIMPOST.ID - Peristiwa amuk massa yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, pada Jumat (24/7/2026) dini hari lalu menyisakan duka mendalam. Di balik aksi main hakim sendiri tersebut, ada realita pahit yang kini harus dihadapi oleh keluarga yang ditinggalkan.

Peristiwa ini bermula saat KD terpergok warga diduga mencuri ayam aduan milik IWS (31) sekitar pukul 01.30 WITA. Rasa jengkel warga yang menumpuk akibat maraknya pencurian ternak di wilayah tersebut membuat situasi cepat memanas. KD menjadi sasaran amuk massa hingga meninggal dunia di tempat kejadian, sementara sepeda motor yang dibawanya dibakar massa.

Baca Juga: Tragedi Nyawa Melayang Diduga Curi Ayam: Tangis Keysha dan Pengusutan Aksi Main Hakim Sendiri di Baturiti

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan

Aparat Polres Tabanan menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif di Polsek Baturiti.

"Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.

Kelima tersangka tersebut berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah memeriksa puluhan saksi.

"Kemudian dari 18 saksi itu, kelima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Made Teddy Satria Permana.

Polisi menyita sebatang besi, sebatang bambu, dan pakaian korban sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Mau Ikut Tes CPNS? 10 Persiapan Ini Wajib Dilakukan Sebelum Daftar

Fakta Baru Terkait Korban dan Latar Belakang Kejadian

Dalam penyelidikan, polisi mengonfirmasi bahwa KD membawa dua ekor ayam saat diamankan warga, beserta alat seperti pisau, ketapel, dan batu kecil. Polisi juga mencatat bahwa KD merupakan residivis kasus pencurian cengkih pada tahun 2018, dan motor yang digunakannya merupakan hasil curian di Bangli pada tahun 2019.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum korban tidak melanggengkan aksi kekerasan.

"Memang benar yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah melakukan tindak pidana serupa. Namun, penegakan hukum yang kami lakukan tetap harus terukur," ujar AKBP I Putu Bayu Pati.

"Yang bersangkutan ditemukan membawa dua ekor ayam curiannya. Mengenai jenis ayam dan nilainya masih kami dalami agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi," tambah Kapolres.

Polisi juga menepis anggapan bahwa penanganan kasus ini berjalan lambat.

"Kami dua hari tidak tidur untuk mempercepat pengungkapan kasus ini. Hari ini kami langsung menggelar konferensi pers setelah dari lokasi penyelidikan (Polsek Baturiti)," tegas AKBP I Putu Bayu Pati.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, menjelaskan pemicu utama kemarahan warga di lokasi kejadian.

"Terduga pelaku diketahui warga saat diduga melakukan pencurian seekor ayam milik warga setempat," kata Iptu Wiwik.

"Warga sudah cukup lama mengeluhkan kasus kehilangan ternak ayam di wilayah tersebut sehingga saat pelaku tertangkap tangan situasi langsung memanas," lanjutnya.

Baca Juga: Cara Cek Saldo TASPEN Online Ternyata Semudah Ini, Cukup Lewat HP

Iptu Wiwik menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas aksi kekerasan tersebut.

"Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari korban dan saksi-saksi di sekitar TKP guna mendalami kronologi pencurian serta latar belakang keresahan warga," tandasnya.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk identifikasi terduga pelaku," ujar Iptu Wiwik.

Kondisi Keluarga Korban dan Pendampingan Anak

Dampak nyata dari tragedi ini meluas hingga ke rumah duka KD di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Kepergian KD meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan. Dua di antaranya masih bersekolah di tingkat SD dan SMK.

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama dinas terkait telah turun langsung memberikan bantuan kebutuhan pokok serta pendampingan psikologis bagi anak-anak korban.

Kepala Dinsos P3A Buleleng, I Putu Kariaman Putra, mengonfirmasi langkah penanganan yang sedang berjalan.

"Kami memberikan atensi berupa sembako dan pakaian layak pakai untuk keluarga," ujar Kariaman yang dilansir dari detikBali.

Pemerintah berencana mendaftarkan anak-anak korban ke Program Indonesia Pintar (PIP) dan mengupayakan beasiswa Sekolah Rakyat di Karangasem, serta bantuan perbaikan rumah dan pemberdayaan ekonomi bagi istri almarhum.

Selain bantuan materi, tim psikolog juga disiapkan untuk memulihkan trauma trauma yang dialami anak-anak korban.

Baca Juga: Apakah Alergi Bisa Sembuh Total? Simak Fakta yang Perlu Diketahui

"Besok kami melakukan penjangkauan bersama psikolog untuk mendampingi anak-anak dan keluarga yang bersangkutan," ujar Kariaman.

"Kalau dilihat dari luar memang sudah mulai normal, tetapi tetap wajib didampingi psikolog supaya tidak menjadi beban berkepanjangan. Dari pendampingan itu, nanti baru bisa diketahui sejauh mana tingkat depresinya," jelas Kariaman. ***

Editor : Dwi Puspitarini
Baturiti Bali Keysha pencurian ayam Bali main hakim sendiri pengeroyokan