Gerai KDMP Kaltim Dekat Pemakaman Disorot, DPPKUKM Tegaskan Lolos Verifikasi TNI

Eko Pralistio • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 07:34 WIB
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim Heni Purwaningsih. (EKO PRALISTIO/KP)
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim Heni Purwaningsih. (EKO PRALISTIO/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemprov Kalimantan Timur memastikan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah melalui proses verifikasi sebelum dibangun. Lokasi gerai yang berdiri di dekat area pemakaman pun disebut telah dinyatakan layak oleh tim verifikasi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim Heni Purwaningsih menjelaskan, pembangunan gerai dilakukan melalui kerja sama Agrinas dengan TNI sesuai perjanjian kerja sama (PKS). Verifikasi dilakukan tidak hanya terhadap lokasi pembangunan, tetapi juga status lahan yang digunakan.

"Lahan yang digunakan merupakan aset desa atau kelurahan, aset pemerintah kabupaten/kota, aset pemerintah provinsi, maupun aset BUMD, BUMN, atau perusahaan yang dapat dialokasikan untuk pembangunan gerai," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Menurut Heni, tidak semua usulan lokasi disetujui. Sejumlah titik ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat, seperti berada di atas lahan rawa atau belum memiliki akses jaringan listrik.

Karena itu, gerai yang saat ini telah berdiri dipastikan telah lolos verifikasi bersama antara Agrinas dan TNI. Menanggapi sorotan terhadap salah satu gerai yang berada di dekat kawasan pemakaman, Heni menegaskan hal tersebut terjadi karena lahan aset pemerintah yang tersedia berada di lokasi tersebut.

"Kalau ada gerai yang dibangun di dekat pemakaman, itu karena memang aset lahannya berada di sana. Namun, lokasi tersebut tetap sudah melalui pertimbangan dan verifikasi Agrinas bersama TNI sehingga dinilai layak untuk dibangun," katanya.

Ia menambahkan, anggaran dari Agrinas hanya dialokasikan untuk pembangunan gerai, bukan pembelian atau pengadaan tanah. Karena itu, pembangunan memanfaatkan aset milik pemerintah yang sudah tersedia.

Di sisi lain, Heni mengungkapkan distribusi fasilitas dari pemerintah pusat ke gerai KDMP belum sepenuhnya rampung. Artinya, baru sebagian kecil yang telah menerima fasilitas secara lengkap.

"Masih ada gerai yang belum menerima fasilitas secara penuh. Data rinci mengenai progresnya nanti akan kami sampaikan," ucapnya.

Selain pembangunan gerai, Heni juga menanggapi kebijakan pemerintah yang membuka peluang koperasi mengelola pertambangan rakyat. Menurut dia, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) yang mengatur koperasi dapat mengelola pertambangan rakyat sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

"Selama memenuhi ketentuan sesuai PP dan Permenkop yang berlaku, saya kira tidak ada masalah. Koperasi merupakan badan usaha sekaligus badan hukum yang sah di Indonesia, sama seperti badan usaha lainnya," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
KDMP tni kaltim Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih