KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpeluang terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan. Namun, peluang itu hanya berlaku pada skema pertambangan rakyat, bukan tambang skala besar.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan, koperasi dapat mengajukan izin pertambangan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang diatur pemerintah.
"Kalau yang dimaksud adalah pertambangan rakyat, memang memungkinkan. Koperasi bisa ikut mengelola pertambangan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku," kata Bambang kepada Kaltim Post, Selasa (28/7).
Bambang menyebut, skema tersebut akan berjalan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kawasan ini memang disiapkan pemerintah sebagai ruang bagi masyarakat, koperasi, maupun UMKM untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal.
Nah, WPR nantinya diusulkan oleh masing-masing pemerintah daerah sebelum ditetapkan pemerintah. Setelah itu, koperasi dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gerai KDMP Kaltim Dekat Pemakaman Disorot, DPPKUKM Tegaskan Lolos Verifikasi TNI
Ia juga menepis anggapan bahwa banyaknya Koperasi Desa Merah Putih di Kaltim akan memicu persaingan tidak sehat dalam pengelolaan tambang. Sebab, sektor pertambangan memiliki tingkat risiko tinggi sehingga tidak semua wilayah dapat dimanfaatkan.
"Yang akan dibuka adalah Wilayah Pertambangan Rakyat yang diusulkan masing-masing daerah. Lokasinya juga terbatas dan sudah ditetapkan," ujarnya. Selain itu, ruang gerak koperasi juga dibatasi. Luas lahan yang dapat dikelola maksimal 10 hektare dan kegiatan pertambangan rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat sebagaimana operasi pertambangan skala besar.
"Ini bukan tambang skala besar. Semangatnya bagaimana masyarakat juga mendapat kesempatan mengelola sumber daya alam melalui koperasi dan UMKM, bukan hanya korporasi besar," katanya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki