KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ginarsa Tandinegara langsung melancarkan perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di atas aset negara yang menyeret PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup.
Seusai surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, tim kuasa hukumnya langsung mengajukan nota eksepsi, Selasa, 28 Juli 2026. Bagi tim pembela, persoalan utama bukan sekadar isi dakwaan, tapi soal cara jaksa menentukan subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka menilai terdapat kekeliruan mendasar yang membuat dakwaan terhadap Ginarsa cacat secara hukum.
Kuasa hukum Ginarsa, Sabri Noor Herman, mengatakan jaksa justru mengarahkan pertanggungjawaban pidana kepada pribadi kliennya, padahal perkara yang didakwakan berkaitan dengan aktivitas korporasi.
Baca Juga: Klaim Penuntutan Daluwarsa, Budiono Tanbun Minta Bebas dari Kasus PT JMB Grup
Ginarsa diketahui juga menjabat sebagai direksi di PT Arzara Baraindo Energitama dan PT Kemilau Rindang Abadi, dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT JMB Grup. "Padahal dalam perkara ini subjeknya adalah PT JMB beserta perusahaan afiliasinya yang merupakan korporasi. Di sini terjadi kekeliruan atau error in persona serta ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan," ujar Sabri usai persidangan.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga menilai surat dakwaan disusun secara kabur karena tidak menguraikan secara jelas peran Ginarsa dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan. Menurut mereka, jaksa tidak membedakan secara tegas apakah perbuatan yang dipersoalkan dilakukan Ginarsa sebagai pribadi atau dalam kapasitasnya sebagai pengurus perusahaan.
Ketidakjelasan tersebut dinilai membuat dakwaan kehilangan kepastian mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa. Berangkat dari argumentasi itu, tim hukum berpendapat Pengadilan Tipikor Samarinda tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Kasus ini seharusnya berada di ranah keperdataan, bukan peristiwa hukum pidana korupsi," katanya.
Baca Juga: Sidang Korupsi PT JMB Grup Dimulai, Jaksa Beberkan Kerugian Negara Rp 6,16 Triliun
Selain mempersoalkan subjek hukum, Ginarsa juga mengajukan dalil yang sejalan dengan eksepsi terdakwa lain, Budiono Tanbun. Mereka kembali menyinggung tumpang tindih antara wilayah izin usaha pertambangan (IUP) atau kuasa pertambangan milik PT JMB Grup dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 Separi milik Kementerian Transmigrasi.
Menurut tim pembela, sengketa mengenai batas hak atas lahan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata maupun administrasi pertanahan, bukan dijadikan dasar untuk memproses perkara pidana korupsi. "Yang perlu digarisbawahi, HPL itu tidak serta-merta memberikan hak atas cadangan batu bara yang berada di bawah permukaan tanah," tegas Sabri.
Atas dasar itu, mereka menilai jaksa keliru dalam memahami kedudukan hukum Hak Pengelolaan Lahan serta status cadangan batu bara sebagai sumber daya alam yang dikuasai negara. Kekeliruan tersebut, menurut mereka, berpengaruh langsung terhadap konstruksi dakwaan yang kini sedang diuji melalui nota eksepsi di hadapan majelis hakim. (riz)
Editor : Muhammad Rizki