Mulai September 2026, Pembelian Biosolar di Samarinda Wajib Pakai Nomor Antrean Dishub

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:08 WIB
PELAYANAN: Pemkot Samarinda meminta pengelola SPBU membenahi pelayanan agar antrean BBM subsidi tidak semakin panjang. HAFIZ/KP
PELAYANAN: Pemkot Samarinda meminta pengelola SPBU membenahi pelayanan agar antrean BBM subsidi tidak semakin panjang. HAFIZ/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang menjual biosolar bersubsidi di Kota Samarinda bakal diatur lebih ketat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyiapkan sistem nomor antrean yang diambil langsung di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 September 2026. Langkah ini dibarengi pemblokiran ribuan fuel card yang tidak lagi memenuhi syarat.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) bersama Pertamina, Bank BRI, Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi Setda, pengelola SPBU, ALFI, hingga perusahaan otobus.

"Dari hasil rapat kami meminta Bank BRI segera memblokir 5.095 fuel card yang uji berkala kendaraannya (KIR) sudah kedaluwarsa atau tidak memiliki data pengujian. Targetnya paling lambat 13 Agustus seluruhnya sudah terblokir," ujarnya, Rabu (29/7).

Dari total 6.885 fuel card yang diterbitkan di Samarinda, sebanyak 3.244 kartu terdaftar pada kendaraan dengan uji KIR kedaluwarsa, 1.851 kartu tidak memiliki data pengujian, sedangkan yang masih aktif hanya 1.790 kartu. Hingga saat ini, BRI telah memblokir 135 kartu.

Baca Juga: Antrean BBM Subsidi Mengular, Pemkot Samarinda Minta SPBU Benahi Pelayanan

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung target zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di Samarinda sekaligus memastikan penyaluran biosolar bersubsidi tepat sasaran.

"Kami ingin kendaraan yang membeli biosolar benar-benar laik jalan dan masih menjalani uji berkala. Selain keselamatan, ini juga menjaga usia rancang jalan di Kota Samarinda," tegasnya.

Selain pemblokiran kartu, Dishub juga akan menerapkan sistem nomor antrean. Pengemudi wajib datang (onsite) ke UPTD PKB di Jalan Ring Road dengan membawa kendaraan dan bukti uji KIR untuk mendapatkan nomor antrean sebelum membeli biosolar di SPBU yang ditetapkan.

Baca Juga: DPRD Minta Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Samarinda, Antrean di SPBU Jangan Berlarut

Dishub juga meminta Pertamina dan SPBU menyerahkan data kuota harian biosolar. Informasi tersebut akan digunakan untuk mengarahkan pengemudi ke SPBU yang masih memiliki stok sehingga antrean tidak menumpuk di satu lokasi.

"Kalau kuota di satu SPBU sudah penuh, masyarakat bisa kami arahkan ke SPBU lain yang masih tersedia. Jadi ada kepastian mereka mendapatkan BBM, sekaligus mengurangi antrean panjang di jalan," jelasnya. Ia menegaskan, pengaturan ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas akibat antrean kendaraan di sekitar SPBU.

Selama masa sosialisasi hingga 1 September, pemilik kendaraan yang fuel card-nya diblokir masih diberi kesempatan mengaktifkannya kembali dengan terlebih dahulu melakukan uji berkala kendaraan. "Pemerintah sudah menggratiskan uji KIR. Masa berlaku KIR juga enam bulan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurus uji berkala kendaraannya," kuncinya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
Fuel Card Biosolar antrean spbu samarind dishub samarind