KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Peralihan pengelolaan Mal Lembuswana dari pihak swasta ke Pemprov Kaltim disebut menjadi momentum penting untuk menyelamatkan salah satu pusat perbelanjaan legendaris di Samarinda tersebut.
DPRD Kaltim mengingatkan agar pergantian pengelola tidak berhenti pada urusan administrasi semata, melainkan menjadi titik awal transformasi menyeluruh agar mal tersebut kembali memiliki daya saing.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menyebut, pemerintah harus belajar dari pengalaman pengelolaan sebelumnya. Ke depan, pengelolaan diharapkan dilakukab secara profesional, terbuka, dan transparan, terutama dalam menentukan pihak ketiga yang nantinya dipercaya mengelola aset milik daerah tersebut.
"Mereka harus memiliki pengalaman dan latar belakang yang jelas dalam mengelola pusat perbelanjaan. Jangan sampai kita mengulang kesalahan yang sama," ujarnya, dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (30/7).
Dari hasil rapat komisi II, tepatnya setelah melakukan inspeksi lapangan, masa kontrak pihak swasta sebenarnya sudah berakhir pada 26 Juli lalu. Setelah kontrak berakhir, pengelolaan sementara diambil alih Pemprov Kaltim melalui PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga: Isu Mal Lembuswana Tutup Memicu Penurunan Omzet Penyewa Kios, Pedagang Keluhkan Denda Sewa
Karena masih berada dalam masa transisi, BUMD tersebut diminta memastikan operasional mal tetap berjalan normal. Kepastian bagi para pedagang menjadi hal yang harus dijaga agar aktivitas usaha tidak terganggu selama proses pergantian pengelola berlangsung.
Sebab, Sabaruddin menegaskan, tantangan terbesar Mal Lembuswana saat ini bukan sekadar mencari investor baru. Persoalan yang lebih mendasar adalah perubahan konsep bisnis yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan industri pusat perbelanjaan modern.
Meski begitu, Mal Lembuswana yang dibangun puluhan tahun lalu memang pernah menjadi kebanggaan masyarakat Samarinda. Namun, kondisi pasar saat ini telah berubah sehingga diperlukan pembaruan besar-besaran.
"Konsep yang lama tidak bisa dipertahankan begitu saja. Harus ada pembaruan manajemen, konsep bisnis yang lebih modern, termasuk pembaruan fasad bangunan agar memiliki daya tarik baru," katanya.
Saat ditanya apakah ada investor yang sudah melirik? Sabaruddin menyebut dua investor berasal dari luar daerah dan dalam daerah sudah menyampaikan minatnya. Namun hingga kini, dewan masih menunggu konsep bisnis yang akan mereka tawarkan.
Baca Juga: Mal Lembuswana Kembali ke Pemprov Kaltim, Pengunjung Minta Fasilitas Dibenahi dan Dipermodern
Komisi II, lanjut dia, menegaskan proses pemilihan pengelola tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Sebaliknya, pemerintah diminta menggelar beauty contest secara terbuka agar seluruh calon investor memiliki kesempatan yang sama mempresentasikan konsep terbaiknya.
"Semakin banyak investor yang tertarik tentu semakin baik. Nanti kita lihat siapa yang memiliki konsep paling kuat dan paling realistis untuk menghidupkan kembali Mal Lembuswana," ujar politisi Gerindra itu.
Apalagi di tengah tekanan terhadap keuangan daerah, aset produktif seperti Mal Lembuswana dinilai dapat menjadi salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) apabila dikelola secara profesional.
Selain soal pengelola, DPRD juga mengaku sudah mendengar ihwal keluhan pedagang soal tarif sewa kios yang nilainya fantastis. Kepada PT KTMBS, pihaknya mengingatkan bahwa besaran tarif yang dipatok nantinya harus dibarengi dengan kualitas pelayanan dan fasilitas yang diterima pedagang.
Sebab, menurutnya, pengelola tidak bisa hanya menarik biaya sewa tanpa melakukan upaya pemasaran, promosi, dan peningkatan jumlah pengunjung. Karena itu, keseimbangan antara tarif dan kualitas layanan harus menjadi perhatian utama.
"Kalau tarifnya tinggi, maka fasilitas, kenyamanan, keamanan, dan pemasaran juga harus meningkat. Tidak bisa hanya menarik sewa tanpa memberikan nilai tambah bagi pedagang," tegasnya. Komisi II dissbut telah meminta PT KTMBS memberikan jaminan kepada para pedagang bahwa aktivitas usaha tetap berjalan selama masa transisi.
Kepastian hukum maupun kepastian usaha dinilai penting agar para tenant tidak memilih hengkang sebelum pengelola baru ditetapkan, sekaligus meluruskan isu penutupan yang berkembang beberapa bulan lalu.
Sabaruddin memastikan DPRD akan mengawal seluruh proses tersebut. Mal Lembuswana disebut tidak boleh ditutup dan harus tetap beroperasi selama masa transisi berlangsung.
"Kami ingin ada kepastian bagi pedagang. Mal ini harus tetap hidup, tetap berjalan, dan ke depan bisa bangkit kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Samarinda," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki