Cegah Korupsi dan Maladministrasi, Ombudsman Kaltim Audit Pelayanan Publik 28 OPD hingga Kepolisian

Bayu Rolles • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 20:14 WIB
Ombudsman Kaltim menggelar Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 secara daring, Kamis (30/7/2026). (Ist)
Ombudsman Kaltim menggelar Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 secara daring, Kamis (30/7/2026). (Ist)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Audit pelayanan publik di Benua Etam kembali dimulai. Ombudsman RI (ORI) tidak sekadar datang membawa daftar penilaian, tapi juga menguji apakah pelayanan negara benar-benar hadir dan bekerja untuk masyarakat.

Langkah awal itu ditandai melalui entry meeting Audit Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 yang digelar Kantor Perwakilan ORI Kaltim secara daring bersama para penyelenggara layanan publik, Kamis, 30 Juli 2026.

Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin, menjelaskan penilaian tahun ini melibatkan 28 organisasi perangkat daerah di Pemprov Kaltim serta tujuh pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, audit juga mencakup 12 satuan pelayanan kepolisian di enam Polres/Polresta jajaran Polda Kaltim, enam Kantor Pertanahan, hingga tiga Kantor Imigrasi di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kaltim.

Menurut Mulyadin, penilaian maladministrasi tidak semestinya dipahami sebagai perlombaan mengejar skor tinggi dari Ombudsman. "Yang jauh lebih penting, memastikan kualitas pelayanan publik terus membaik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," katanya lewat siaran pers. 

Pelayanan publik yang baik, katanya, bukan hanya meningkatkan kepuasan warga, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menekan praktik korupsi sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Audit dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, selama Agustus-November 2026. Hasil akhirnya ditargetkan akan diumumkan pada Desember mendatang.

Dalam pelaksanaannya, Ombudsman akan memeriksa 98 produk layanan yang tersebar di berbagai instansi. Rinciannya meliputi delapan produk layanan di Pemprov Kaltim, 48 produk layanan pada enam pemerintah kabupaten/kota yang mencakup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, rumah sakit daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara, dan Bontang.

Penilaian juga menyasar 24 produk layanan di enam Polres/Polresta, yakni Polres Kutai Kartanegara, Polresta Bontang, Polres Kutai Barat, Polres Kutai Timur, Polres Penajam Paser Utara, dan Polres Paser. Selain itu terdapat 12 produk layanan pada enam Kantor Pertanahan di daerah yang sama, serta enam produk layanan di tiga Kantor Imigrasi, yakni Kanim Kelas I TPI Samarinda, Kanim Kelas I TPI Balikpapan, dan Kanim Kelas II TPI Bontang.

Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh, tim Ombudsman akan melakukan asesmen lapangan melalui wawancara terhadap 334 pejabat maupun petugas teknis, serta 2.355 pengguna layanan.

Penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi utama, yakni kesiapan organisasi, pelaksanaan pelayanan sehari-hari, hasil evaluasi eksternal, serta tata kelola pengaduan masyarakat.

Tak hanya itu, Ombudsman juga mengukur tingkat kepercayaan masyarakat melalui tiga indikator utama, yakni integritas, kapasitas, dan tata kelola. Dari hasil tersebut, kualitas pelayanan akan dikelompokkan dalam lima kategori, mulai dari Sangat Baik dengan skor 88–100, Baik (78–87,99), Sedang (54–77,99), Kurang (32–53,99), hingga Sangat Kurang (0–31,99). "Penilaian juga memuat klasifikasi tingkat kepatuhan terhadap produk Ombudsman yang dibagi dalam kategori tinggi, sedang, dan rendah," jelasnya.

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, yang hadir dalam kegiatan daring itu, mengatakan audit ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman RI, UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU 23/2014tentang Pemerintahan Daerah.

Fokus Ombudsman dalam penilaim ini bukan hanya memeriksa kelengkapan administrasi, melainkan mengawasi praktik maladministrasi yang mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan atau pelampauan kewenangan, hingga pengabaian kewajiban hukum.

Karena itu, pengawasan dilakukan dengan pendekatan pencegahan. Penilaian tidak berhenti pada terpenuhi atau tidaknya standar administratif, tetapi mengukur kualitas pelayanan secara lebih substantif, objektif, terukur, dan berkeadilan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Maneger juga menekankan audit ini bukan ajang mencari instansi terbaik ataupun terburuk. "Tujuan utamanya adalah membangun budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel," sambungnya.

Setelah proses penilaian selesai, Ombudsman akan menyampaikan rekomendasi berupa saran perbaikan maupun tindakan korektif bagi setiap penyelenggara layanan. "Seluruh proses itu diharapkan berjalan secara objektif, independen, dan berintegritas, agar pelayanan publik tidak sekadar memenuhi standar, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
audit pelayanan malaadministrasi Ombudsman Kaltim