Gugatan Ditolak PN Samarinda, Yayasan Melati Resmi Ajukan Banding dan Laporkan Pengrusakan Plang

Eko Pralistio • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:44 WIB
SENGKETA BERLANJUT: Area Kampus Melati, Jalan HAM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda. Tak puas dengan putusan perkara Nomor 180/Pdt.G/2025/PN Smr, Yayasan Melati memastikan bakal mengajukan upaya hukum banding sekaligus melaporkan dugaan pengrusakan plang nama Kampus Melati. (IST)
SENGKETA BERLANJUT: Area Kampus Melati, Jalan HAM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda. Tak puas dengan putusan perkara Nomor 180/Pdt.G/2025/PN Smr, Yayasan Melati memastikan bakal mengajukan upaya hukum banding sekaligus melaporkan dugaan pengrusakan plang nama Kampus Melati. (IST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Yayasan Melati Samarinda akan mengajukan banding setelah gugatan mereka terhadap Pemprov Kalimantan Timur dan sejumlah pihak lainnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Putusan perkara Nomor 180/Pdt.G/2025/PN Smr itu dibacakan majelis hakim pada 20 Juli 2026. Menyikapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Yayasan Melati memastikan langkah hukum akan terus ditempuh hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kami menghormati proses peradilan yang telah berjalan, namun akan terus memperjuangkan hak-hak hukum klien kami melalui upaya banding," kata kuasa hukum Yayasan Melati, Hariadi, dalam keterangan tertulis.

Menurut Hariadi, banding diajukan untuk mencari kepastian hukum terkait status dan kepemilikan aset bangunan yang selama ini menjadi objek sengketa. Yayasan Melati menilai bangunan tersebut dibangun dari berbagai sumber pendanaan sehingga masih perlu diuji dalam proses hukum lanjutan.

Selain menempuh banding, Yayasan Melati juga melaporkan dugaan pengrusakan plang nama Kampus Melati yang berada di lokasi sengketa. Tim kuasa hukum menyebut telah mengantongi sejumlah bukti terkait peristiwa tersebut.

Mereka menduga pengrusakan dilakukan oleh pekerja yang diperintah dan dibayar oleh oknum pegawai atau guru di SMAN 10 Samarinda. Dugaan itu, kata Hariadi, didasarkan pada dokumentasi video, foto-foto, serta pengakuan pekerja yang terlibat.

Menurut pihak Yayasan Melati, peristiwa itu terjadi saat proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap maupun perintah eksekusi dari pengadilan.

"Kami telah mengantongi identitas pihak yang diduga memberikan perintah dan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Di sisi lain, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan pengambilalihan maupun perubahan fisik terhadap aset yang masih menjadi objek sengketa.

Hariadi menegaskan, hingga saat ini menurut pihaknya belum ada putusan inkrah maupun persetujuan pelaksanaan eksekusi terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus Hak Pakai di Jalan HAM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan. Setiap tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, karena kita hidup di negara hukum," tegasnya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
kampus melati pemprov kaltim SMA 10 samarinda pengadilan Negeri Samarinda Yayasan Melati