KALTIMPOST.ID - Wacana penguatan otonomi daerah kembali mengemuka di Senayan. Kali ini, desakan itu tidak lagi sebatas soal regulasi, melainkan menyentuh pos yang selama ini jadi biang keladi ketimpangan pusat-daerah: postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, penguatan otonomi daerah tidak akan bergerak ke mana-mana jika hanya mengandalkan perubahan aturan di atas kertas.
Pemerintah, katanya, harus berani mengubah paradigma hubungan pusat dan daerah, termasuk lewat perombakan postur APBN agar kewenangan yang lebih besar benar-benar diikuti dengan dukungan anggaran yang sepadan.
Isu ini relevan bagi Kalimantan Timur. Sebagai provinsi penyumbang devisa dari sektor migas dan batu bara sekaligus tuan rumah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim kerap disebut sebagai daerah yang menanggung beban besar, tetapi kewenangan fiskalnya belum sebanding.
Pernyataan Zulfikar di Senayan itu, jika benar-benar diwujudkan dalam pembahasan APBN 2027, berpotensi membuka ruang lebih lebar bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Kaltim, untuk mendapat porsi anggaran yang lebih adil.
Pandangan Zulfikar disampaikan secara daring dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta jajaran asosiasi kepala daerah yang terdiri atas Ketua Umum APKASI, APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah, dan para gubernur, wali kota, serta bupati se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring.
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026) itu membahas tiga agenda utama: remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Zulfikar, pembahasan mengenai penguatan daerah harus diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap semangat ketatanegaraan Indonesia. Pendekatannya, tegasnya, tidak boleh semata-mata administratif, tetapi harus berpijak pada landasan ilmiah serta keberanian menyelesaikan persoalan mendasar dalam hubungan pusat dan daerah.
"Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, semangat tersebut sejatinya sudah tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya menangani enam urusan pemerintahan absolut, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Di luar itu, sebagian besar urusan semestinya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Persoalannya, kata Zulfikar, implementasi kebijakan di lapangan belum sejalan dengan konstruksi hukum tersebut. Cara berpikir dan cara kerja pemerintah, menurutnya, masih cenderung memusatkan pelaksanaan program di tingkat kementerian dan lembaga.
"Jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal. Kalau memang konstruksi undang-undangnya seperti itu, maka pemerintah pusat seharusnya lebih berperan pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah," tegas legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Atas dasar itu, Zulfikar mendorong adanya keberanian politik dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027. Postur anggaran, menurutnya, perlu disusun agar lebih berpihak kepada pemerintah daerah yang memikul tanggung jawab lebih besar dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan.
Ia bahkan mengusulkan agar belanja modal kementerian dan lembaga dievaluasi secara menyeluruh, sehingga porsi anggaran yang dikelola daerah dapat ditingkatkan. "Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat," katanya.
Baca Juga: APBD Kaltim 2027 Diproyeksi Rp 12,1 T, Hasanuddin Mas'ud: Masih Sebatas Angka Kertas
Di luar soal anggaran, Zulfikar menilai instrumen fiskal daerah sebenarnya telah diperkuat melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Regulasi itu, menurutnya, sudah memberikan ruang bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal lewat optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah. Namun, ia mengingatkan, keberhasilan penguatan keuangan daerah tetap bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat regulasi tersebut.
"Undang-undangnya sudah memberikan ruang untuk memberdayakan daerah dari sisi keuangan. Persoalannya, cara kerja kita sering kali belum mengikuti cara berpikir yang sudah dibangun dalam regulasi itu," ujar Zulfikar.
Di ujung penyampaiannya, Zulfikar berharap kesimpulan rapat tidak berhenti sebagai rekomendasi di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan anggaran nasional tahun depan. Pembahasan APBN 2027, katanya, akan menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat otonomi daerah melalui kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih memadai.
Bagi Kaltim, pernyataan ini pantas dikawal. Selama ini, keluhan soal dana bagi hasil yang tak sebanding dengan kontribusi daerah kerap muncul dari kepala daerah maupun kalangan legislatif di Bumi Etam.
Jika DPR dan pemerintah pusat benar-benar berani mengubah postur APBN seperti yang diwacanakan Zulfikar, pembahasan APBN 2027 mendatang akan menjadi ujian nyata: apakah komitmen itu berhenti sebagai wacana di Senayan, atau benar-benar terasa hingga ke provinsi penyangga ibu kota negara ini. (*)
Editor : Muhammad Rizki