KALTIMPOST.ID - Persoalan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang bertahun-tahun mengganjal fiskal daerah, kembali disorot di Senayan. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah pusat segera mempercepat penyaluran kurang bayar DBH, guna mengatasi kebuntuan fiskal yang dialami berbagai daerah, termasuk daerah penghasil sumber daya alam seperti Kalimantan Timur.
Desakan itu bukan basa-basi politik semata. Rifqinizamy menyebut, mempercepat penyaluran DBH menjadi fokus utama Komisi II DPR RI, agar nafas fiskal di daerah tetap berjalan. Isu ini punya bobot khusus bagi Kaltim. Sebagai salah satu provinsi penyumbang migas dan komoditas SDA terbesar bagi negara, Kaltim kerap berada di barisan depan daerah yang menagih kejelasan soal DBH yang belum tuntas dibayar pusat.
Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy kepada media, usai memimpin Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, jajaran asosiasi kepala daerah, yakni Ketua Umum APKASI, APEKSI, dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring. Rapat digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: DPR Desak Postur APBN 2027 Berpihak ke Daerah, Kaltim Berpotensi Diuntungkan
"Hari ini kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua. Salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar. Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi," ujar Rifqinizamy.
Sebagai tindak lanjut, Rifqinizamy mengungkapkan, Komisi II DPR RI berkoordinasi agar pemerintah pusat segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar, agar bisa langsung dimasukkan (top-up) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top-up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan," jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, meskipun Kementerian Dalam Negeri telah mendorong kreativitas, inovasi pembiayaan (creative financing), dan efisiensi anggaran, sebagian daerah tetap mengalami keterbatasan fiskal yang berat. Salah satu dampaknya, berimbas langsung pada kesulitan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan, demi melakukan efisiensi anggaran, sebagian daerah terpaksa mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. "Sebagian daerah juga sekarang telah mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan atau TPP bagi ASN-nya dalam rangka melakukan efisiensi itu," tuturnya.
Kondisi semacam ini bukan cerita baru bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam. Ketimpangan antara besarnya kontribusi daerah terhadap penerimaan negara dan lambatnya penyaluran DBH, selama ini menjadi keluhan berulang, termasuk dari daerah-daerah di Kaltim yang menggantungkan sebagian pendapatan asli daerahnya pada sektor migas dan pertambangan.
Di akhir pembahasan, Komisi II turut memberikan apresiasi kepada APKASI, APEKSI, dan seluruh kepala daerah yang memperjuangkan reformulasi dana bagi hasil di beberapa sektor, terutama sektor migas, sumber daya alam, dan penghasil komoditas-komoditas unggulan lainnya.
"Termasuk daerah kepulauan dan pesisir, itu formulasinya bisa kita berikan dengan lebih baik dan proporsional ke depannya, yang lebih adil," pungkas Rifqinizamy. Sebelumnya, dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menegaskan dua poin krusial terkait pengelolaan fiskal daerah. Pertama, Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi formula, alokasi, dan mekanisme perhitungan serta penyaluran DBH.
"Dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) dan komoditas strategis, daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah tertinggal, serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah, agar mencerminkan prinsip keadilan fiskal, afirmasi pembangunan daerah, dan prinsip desentralisasi," bunyi kesimpulan rapat yang disampaikan langsung oleh Rifqinizamy.
Poin ini krusial bagi Kaltim, yang selama bertahun-tahun masuk kategori daerah penghasil SDA dan komoditas strategis, namun kerap mempertanyakan proporsionalitas DBH yang diterima dibanding kontribusi yang disetor ke kas negara.
Baca Juga: Eksploitasi Tambang Naik tapi DBH Malah Menyusut, DPRD Kaltim Pertanyakan Formula Bagi Hasil Pusat
Poin kedua, Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada provinsi, kabupaten, dan kota secara langsung, bertahap, dan tepat waktu pada 2026 ini, sehingga dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program yang menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerah.
Bagi Kaltim, dua poin kesimpulan rapat ini layak dikawal ketat. Janji percepatan penyaluran kurang bayar DBH dan reformulasi yang lebih berpihak kepada daerah penghasil migas dan SDA, bukan sekadar catatan rapat di Senayan, melainkan menyangkut langsung kemampuan fiskal daerah membayar gaji, tunjangan ASN, hingga membiayai pembangunan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki