Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Masuk Angin, Paripurna Lagi-Lagi Batal Punya Kepastian

Bayu Rolles • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 20:45 WIB
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. (Bayu/KP)
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Usulan hak angket di DPRD Kaltim kembali masuk daftar tunggu. Setelah gagal digelar Juni lalu, sidang paripurna yang sedianya menjadi pintu masuk penggunaan hak penyelidikan dewan itu belum juga memperoleh kepastian. Dalam jadwal kegiatan DPRD Kaltim sepanjang Agustus 2026, status tentatif kembali disematkan ke agenda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menerangkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) hanya menambahkan agenda paripurna Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027. 

"Untuk hak angket dan PAW usulan NasDem belum ada perubahan jadwal. Masih tentatif," katanya usai rapat Banmus, Senin, 3 Agustus 2026. Menurut Yenni, suasana politik di Kaltim dalam sebulan terakhir sebenarnya sudah lebih kondusif dibanding beberapa bulan sebelumnya.

Baca Juga: Tolak Perjuangan Kosong, Andi Harun Minta Gubernur Rudy Mas’ud Pakai Naskah Akademik Tagih Hak DBH Kaltim

 Meski begitu, ketenangan itu belum otomatis membuka jalan untuk dewan menjalankan paripurna lantaran hak angket memiliki syarat prosedural yang mesti dipenuhi.

Hambatan terbesarnya masih sama seperti saat paripurna 10 Juni lalu yang berakhir batal digelar. Sidang hanya dapat dibuka ketika dihadiri sedikitnya dua pertiga dari total anggota DPRD Kaltim. Dengan komposisi 55 anggota dewan, rapat harus dihadiri minimal 41 legislator agar memenuhi kuorum.

"Kalau jumlahnya masih belum memenuhi itu, mau berapa kali pun enggak bisa digulirkan. Makanya dinamika yang ada dikembalikan ke fraksi dulu," jelasnya. Yenni juga mengungkapkan, sebelum agenda paripurna yang batal pada Juni lalu, DPRD telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil konsultasi itu, Kemendagri menyarankan agar mekanisme hak angket lebih dulu melalui dua hingga tiga kali pembahasan internal.

Jika setelah seluruh tahapan tersebut usulan tetap menemui jalan buntu, barulah DPRD diminta menentukan langkah berikutnya terhadap usulan hak angket. Karena itu, menurut Yenni, prosesnya hingga kini belum bisa dinyatakan selesai. "Karena tahapan hak angket belum berakhir. Jadi keputusan untuk sikap selanjutnya dewan belum bisa diputuskan," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
hak angket DPRD Kaltim dprd kaltim