Sidang Keterlambatan Penerbangan di MK: Saldi Isra Tegaskan Kompensasi Delay Rp 300 Ribu Tak Masuk Akal

Muhammad Rizki • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 08:23 WIB
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengkritik besaran kompensasi keterlambatan penerbangan (delay) yang diatur regulasi dinilai belum sebanding dengan kerugian pasti yang ditanggung konsumen, sementara pihak Lion Air Group menegaskan tanggung jawab ganti rugi telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan. (DOKUMEN / KALTIM POST)
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengkritik besaran kompensasi keterlambatan penerbangan (delay) yang diatur regulasi dinilai belum sebanding dengan kerugian pasti yang ditanggung konsumen, sementara pihak Lion Air Group menegaskan tanggung jawab ganti rugi telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan. (DOKUMEN / KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID – Nasib penumpang yang kerap dirugikan akibat keterlambatan penerbangan, kembali jadi sorotan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Isu ini relevan bagi masyarakat Kaltim, yang sebagian besar konektivitasnya ke luar pulau justru bergantung pada moda transportasi udara, apalagi status Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat lalu lintas penerbangan dari dan menuju Balikpapan serta Samarinda kian padat.

MK kembali menggelar sidang ke-VII untuk Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026, mengenai pengujian materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Selasa (4/8/2026). Sidang hari itu beragendakan mendengar keterangan Pihak Terkait Lion Air Group, yang terdiri atas PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Abadi, dan PT Super Air Jet.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa badan usaha angkutan udara bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen airline, tetapi dibebaskan dari tanggung jawab ganti kerugian atas keterlambatan penerbangan yang disebabkan faktor teknis operasional, cuaca, dan faktor lain di luar manajemen airline.

Ketentuan itu, menurut mereka, mengacu pada peraturan turunan UU Penerbangan, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

"Untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Lion Air Group, Jeffri Pri Martono, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca Juga: Gugatan Kompensasi Delay Pesawat Bergulir di MK, Kemenhub Minta Hakim Tolak Uji Materi UU Penerbangan

Jeffri melanjutkan, merujuk Pasal 5 ayat (1) PM 89/2015, faktor penyebab keterlambatan penerbangan meliputi faktor manajemen airline, faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain. Berdasarkan Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) beleid yang sama, dalam hal keterlambatan diakibatkan faktor teknis operasional dan cuaca, badan usaha angkutan udara wajib menginformasikannya disertai bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait, yakni otoritas bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara untuk faktor teknis operasional, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk faktor cuaca.

Pasal 146 UU Penerbangan menyebutkan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Menurut Lion Air Group, tidak ada peluang bagi pengangkut untuk menghindari kewajiban kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang akibat keterlambatan penerbangan, karena terdapat mekanisme pengawasan dan penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Lion Air Group juga mengeklaim tidak akan pernah menoleransi kondisi yang mengorbankan keselamatan dan keamanan penerbangan, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan di sektor penerbangan. Perusahaan menyatakan tetap berupaya meminimalkan keterlambatan penerbangan yang disebabkan faktor manajemen airline, sebagaimana dimaksud PM 89/2015.

 


Upaya Perlindungan Konsumen Dipertanyakan

Sementara itu, dalam sesi pendalaman oleh hakim konstitusi, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemerintah menjelaskan upaya yang telah dilakukan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat keterlambatan penerbangan.

Menurut Saldi, kompensasi keterlambatan kategori 5, yakni keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam, sebesar Rp 300 ribu, bahkan kategori lain berupa minuman dan makanan ringan, dinilai mungkin saja tidak sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen. Misalnya, penumpang yang harus hadir dalam sebuah seminar, atau menjadi penguji dalam forum ujian.

"Tolong pemerintah, kalau bisa tambahkan alasan, penjelasan kepada Mahkamah, kira-kira dalam menentukan kompensasi yang diterima oleh konsumen, seberapa pemerintah melibatkan lembaga-lembaga perlindungan konsumen, satu, atau asosiasi konsumen penerbangan. Karena ini tidak masuk akal karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dibanding ini," kata Saldi.

Perlindungan konsumen, menurut Saldi, seharusnya membuat maskapai tidak bisa berdalih bahwa apa yang telah dilakukan terkait kompensasi keterlambatan sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebab, peraturan yang menjadi rujukan itu justru lahir dari perintah undang-undang di atasnya, sementara aturan turunannya sendiri dinilai belum memperhitungkan kerugian konsumen akibat keterlambatan penerbangan secara pasti. "Jadi, pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi," kata Saldi. (riz)

 

 

Editor : Muhammad Rizki
Uji Materi UU Penerbangan delay pesawat saldi isra lion air group mahkamah konsitusi