KALTIMPOST.ID- Pemerintah mempertahankan ketentuan yang memberi kewenangan menyesuaikan Transfer ke Daerah (TKD) sesuai kondisi perekonomian nasional dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/8).
Dalam sidang perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 itu, pemerintah menghadirkan mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Machfud Sidik sebagai ahli serta Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Putut Hari Satyaka sebagai saksi.
Machfud mengatakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak dapat dipandang sebagai hubungan yang bersifat kompetitif, melainkan sebagai collaborative fiscal governance yang bertujuan menjaga stabilitas makroekonomi nasional.
Baca Juga: Kaltim Menolak Dianaktirikan: Rudy Mas’ud Boyong Bupati-Wali Kota Pertanyakan Hak DBH ke Kemenkeu
Menurutnya, kebijakan transfer ke daerah harus selaras dengan tujuan reformasi desentralisasi fiskal, termasuk mengurangi ketimpangan antardaerah, menghindari duplikasi belanja, memperkuat interoperabilitas pelayanan publik, serta menjaga keberlanjutan fiskal nasional.
"Transfer ke daerah harus selaras dengan tujuan reformasi desentralisasi fiskal," ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi. Ia mengutip teori desentralisasi Wallace E. Oates yang menyatakan pelayanan publik lebih efisien apabila diselenggarakan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
Namun, untuk kebijakan yang berdampak lintas daerah maupun menyangkut kepentingan nasional, koordinasi pemerintah pusat justru diperlukan agar pelaksanaannya lebih efisien.
Sebagai contoh, Machfud menyebut pembangunan MRT Jakarta yang manfaat ekonominya tidak hanya dirasakan masyarakat DKI Jakarta, tetapi juga warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan kawasan aglomerasi lainnya sehingga pembiayaannya memerlukan dukungan pemerintah pusat.
Baca Juga: TKD Anjlok Rp 20 Triliun dan DBH Ditahan Pusat, Pemprov Kaltim dan 10 Kabupaten/Kota Bersatu
Ia juga menilai tantangan global, seperti perubahan iklim, pandemi, krisis energi, ketahanan pangan, keamanan siber, hingga gejolak ekonomi dunia menuntut pemerintah memiliki ruang melakukan penyesuaian kebijakan fiskal.
Karena itu, ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU HKPD yang memberikan kewenangan menyesuaikan kebijakan transfer ke daerah disebut sebagai instrumen fiscal agility, yakni kemampuan pemerintah merespons perubahan kondisi ekonomi secara cepat, bukan bentuk pengurangan otonomi daerah.
Machfud juga menyinggung pembatasan belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD sebagai instrumen pengendalian fiskal yang lazim diterapkan untuk meningkatkan efisiensi sektor publik.
"Ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 146 ayat (3) yang memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengakomodasi karakteristik masing-masing daerah," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Putut Hari Satyaka mengatakan ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU HKPD yang mengharuskan kebijakan TKD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara kesatuan.
Menurut Putut, ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi otonomi daerah, melainkan memastikan arah pembangunan nasional dan daerah berjalan selaras. "Di dalam negara kesatuan, kebijakan fiskal dan transfer ke daerah harus berada dalam satu bingkai arah pembangunan nasional yang terintegrasi," ujarnya.
Ia juga mencontohkan kebijakan penyesuaian TKD pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, pagu TKD yang semula Rp 856 triliun disesuaikan menjadi Rp 762 triliun sebagai bagian dari refocusing dan realokasi APBN untuk menghadapi kontraksi ekonomi.
Baca Juga: TKD Rp 3 Triliun Belum Jelas, Bupati: Itu Hak Kabupaten Kukar yang Tertahan di Pusat
Meski demikian, pemerintah memberikan berbagai relaksasi penyaluran dan penggunaan dana agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang membiayai pelayanan kesehatan dan program perlindungan sosial.
"Pengalaman ini menunjukkan kebijakan transfer ke daerah tidak dapat bersifat kaku, tetapi harus menjadi instrumen stabilisasi ekonomi nasional," katanya. Permohonan uji materi ini diajukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Pemohon menggugat Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD karena dinilai memberi ruang terlalu besar bagi pemerintah pusat mengubah kebijakan transfer ke daerah dan membatasi ruang fiskal pemerintah daerah. (riz)
Editor : Muhammad Rizki