KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah bakal mendapat layanan yang lebih cepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target penyelesaian proses peralihan hak maksimal 10 hari.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026. Pada tahap pertama, layanan baru menyasar 17 kabupaten/kota.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perluasan layanan akan dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2026, sebanyak 24 kabupaten/kota lainnya ditargetkan ikut menerapkan sistem tersebut.
Baca Juga: Mutasi Polri Juli 2026: 26 Brigjen Pol Bergeser, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Dengan demikian, hingga akhir Agustus terdapat 41 kabupaten/kota yang mendapatkan layanan percepatan balik nama tanah.
Menurut Nusron, daerah yang menjadi prioritas merupakan wilayah dengan aktivitas pelayanan pertanahan tinggi. Pemerintah menargetkan transformasi pelayanan di 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan.
BPHTB Jadi Titik Percepatan
Selama ini, salah satu persoalan yang membuat proses balik nama tanah berlangsung lama berada pada tahapan verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nusron menyebut proses tersebut secara nasional rata-rata membutuhkan waktu 22 hingga 26 hari. Bahkan, di sejumlah daerah dapat berlangsung hingga hampir 40 hari.
Melalui aturan baru, validasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Pemerintah juga menerapkan mekanisme fiktif positif, sehingga apabila tidak ada proses verifikasi dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap telah disetujui.
Setelah BPHTB selesai, akta jual beli (AJB) ditargetkan dapat dibuat paling lama dua hari.
Sementara itu, proses administrasi di lingkungan ATR/BPN diberi waktu maksimal lima hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, total proses peralihan hak atau balik nama tanah dapat rampung maksimal 10 hari.
Perluasan Layanan Dilakukan Bertahap
Pemerintah tidak langsung menerapkan kebijakan tersebut secara nasional. Perluasan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan jumlah layanan pertanahan di masing-masing daerah.
Baca Juga: Bursa Calon Kapolri 2026 Menghangat: Daftar 10 Komjen yang Berpeluang Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nusron menyebut sekitar 70 persen aktivitas layanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota.
Karena itu, pemerintah memprioritaskan daerah-daerah tersebut untuk mendapatkan pembenahan sistem pelayanan dalam tiga bulan ke depan.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah sekaligus memangkas antrean administrasi yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam proses balik nama sertifikat.
Editor : Uways Alqadrie