PT Duta Manuntung Desak KY Beri Kepastian Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Kuasa hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin
Kuasa hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin

KALTIMPOST.ID-PT Duta Manuntung melalui tim kuasa hukumnya mendesak Komisi Yudisial (KY) RI memberikan kepastian dan transparansi terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Laporan tersebut telah disampaikan sejak April 2026, tetapi hingga Agustus belum memperoleh perkembangan yang dinilai memadai.

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin mengatakan, lambannya penanganan laporan menjadi perhatian karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.

Laporan pengaduan disampaikan tim kuasa hukum kepada KY pada 10 April 2026 dan tercatat dengan Nomor Registrasi 0080/L/KY/V/2026.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Balikpapan Perlu Cari Sumber PAD Baru dari MICE hingga Ekonomi Kreatif

Laporan tersebut ditujukan terhadap majelis hakim yang menangani perkara, yakni Ari Siswanto sebagai hakim ketua serta Andri Wahyudi (hakim anggota I) dan Annende Carnova (hakim anggota II).

Menurut Andi, laporan diajukan karena pihaknya menilai terdapat kontradiksi antara putusan perkara perdata tersebut dengan putusan pidana yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut dalam putusan perdata, majelis hakim menyatakan sertifikat tanah merupakan milik terpidana. Sementara berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah, menurut pihak pelapor, tanah tersebut dinyatakan telah digelapkan dari perusahaan.

“Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan.

Andi menjelaskan, proses penanganan laporan sempat berjalan dengan adanya rencana pemeriksaan dua saksi dari pihak pelapor, yakni Rudi Yulianto dan Supriyono pada 12 Juni 2026.

Namun, pada 4 Juni, KY membatalkan agenda tersebut melalui Surat Nomor 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026. Menurut pihak pelapor, alasan pembatalan belum dijelaskan secara rinci.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Jangan Sampai Jadi Kota Mati, Kaltim Didorong Percepat Bangun Sektor Pariwisata

Tim kuasa hukum kemudian mendatangi KY pada 9 Juli 2026 untuk menanyakan perkembangan laporan. Saat itu, kata Andi, pihaknya menerima lembar informasi yang mencantumkan status laporan masih “dalam penanganan”.

“Tidak ada penjelasan sejauh mana progresnya. Padahal sudah dua bulan sejak pembatalan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Hingga Agustus 2026, atau sekitar empat bulan sejak pengaduan disampaikan, Andi menyebut pihaknya belum memperoleh pembaruan tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara.

Karena itu, PT Duta Manuntung meminta KY menyampaikan secara rinci tahapan penanganan laporan, memberikan kepastian mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan dua saksi, serta menjelaskan apabila terdapat kendala teknis maupun hambatan lain dalam proses tersebut.

Andi mengatakan pihaknya memerlukan kepastian agar proses pengaduan dapat diketahui secara terbuka oleh pelapor. “Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi,” tegasnya.

Apabila dalam waktu dekat tidak memperoleh kejelasan, Andi mengatakan pihaknya mempertimbangkan menyampaikan surat resmi kepada Komisi III DPR RI terkait penanganan laporan tersebut.

“Kami tidak punya pilihan lain selain menyurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Kaltim Post. Upaya media ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum ditanggapi Abdul Chair Ramadhan. (rd)

Editor : Romdani.
penajam paser utara PT Duta Manuntung Komisi Yudisial (KY) Kutai Barat PN Balikpapan