KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik peralihan status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan KORPRI Loa Bakung di Samarinda yang dituntut warga agar ditingkatkan jadi Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut-sebut memerlukan campur tangan pemerintah pusat.
Tuntutan itu datang dari warga yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP). Mereka menginginkan kepastian atas lahan yang selama ini ditempati, bukan sekadar perpanjangan HGB yang kembali membawa konsekuensi pembayaran retribusi.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, mengatakan Pemprov Kaltim pada dasarnya hanya bisa membantu menyiapkan kelengkapan administrasi. Selebihnya, persoalan perubahan status aset harus dibawa ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Terbelit Kepgub 1989, Status HGB Perumahan KORPRI Loa Bakung Belum Bisa Jadi SHM
Pangkal masalahnya berada pada aturan yang menjadi dasar pembangunan perumahan tersebut. Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 01/APL/1989 mengatur pemanfaatan lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan perumahan KORPRI.
Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Nomor 60/1990 yang menunjuk PT Semanggi Sarana Real Estate sebagai pihak yang membangun kompleks perumahan tersebut.
Namun, dua keputusan itu ternyata tidak mengatur secara tegas mengenai pengalihan hak atas tanah kepada penghuni. “Hanya HGB. Tidak menyertakan pengalihan hak tanahnya yang berakhir polemik saat ini,” katanya usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga: Polemik Lahan KORPRI Loa Bakung Kembali ke DPRD Kaltim, Warga Desak Status HGB Jadi SHM
Kebijakan lawas inilah yang jadi persoalan. Pemprov Kaltim tidak bisa begitu saja melepaskan status aset tersebut. Apalagi perubahan HGB menjadi SHM menyangkut mekanisme pelepasan hak atas lahan yang masih berkaitan dengan aset negara. “Untuk peralihan dari HGB ke SHM ada mekanisme yang perlu dilalui, yakni terkait hak pakai lahannya dulu. Kan perlu pelepasan ke perorangan, perlu keputusan,” jelasnya.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Pemerintah ingin persoalan lahan seluas 75 hektare yang menaungi 2.266 unit rumah bagi PNS tersebut dibahas secara menyeluruh.
Pemprov Kaltim, kata Muzzakir, juga telah menyurati pemerintah pusat terkait persoalan tersebut. Tinggal menunggu jadwal pertemuan untuk membahasnya bersama pihak-pihak terkait.
Pertemuan itu nantinya akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari perwakilan warga, DPRD Kaltim, dan Pemprov Kaltim. Tim tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam RDP DPRD Kaltim. (riz)
Editor : Muhammad Rizki