BRWA Catat Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia Baru Mencapai 20,6 Persen dari Total Registrasi

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:39 WIB
Ilustrasi kawasan masyarakat adat. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengungkapkan penetapan resmi wilayah adat di Indonesia masih terbilang minim. Dari total 36,6 juta hektare wilayah adat yang telah teridentifikasi dan diregistrasi, pemerintah daerah baru menerbitkan penetapan pengakuan untuk 7,5 juta hektare atau sekitar 20,6 persen di antaranya.
Ilustrasi kawasan masyarakat adat. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengungkapkan penetapan resmi wilayah adat di Indonesia masih terbilang minim. Dari total 36,6 juta hektare wilayah adat yang telah teridentifikasi dan diregistrasi, pemerintah daerah baru menerbitkan penetapan pengakuan untuk 7,5 juta hektare atau sekitar 20,6 persen di antaranya.

SAMARINDA – Pengakuan terhadap wilayah adat di Indonesia masih jauh dari luas wilayah yang telah teridentifikasi. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat, dari 36,6 juta hektare wilayah adat yang telah diregistrasi, baru sekitar 7,5 juta hektare atau 20,6 persen yang memperoleh penetapan pengakuan pemerintah daerah.

Data tersebut dirilis BRWA melalui BRWA Update edisi Agustus 2026, bertepatan dengan momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026.

BRWA menyebut telah meregistrasi 2.284 wilayah adat yang tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota. Namun, baru 418 wilayah adat yang memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah.

Jika dibandingkan dengan data Maret 2026, pertambahan wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan juga dinilai belum signifikan. Saat itu luas wilayah adat yang diakui tercatat 7.461.307 hektare. Hingga Agustus 2026, luas tersebut hanya bertambah 79.025 hektare menjadi 7.540.332 hektare.

Kepala BRWA Kasmita Widodo menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lebarnya jarak antara wilayah adat yang sudah teridentifikasi dengan wilayah yang mendapatkan pengakuan secara resmi.

Menurut dia, persoalan pengakuan tidak cukup berhenti pada keputusan administratif pemerintah. Hak masyarakat adat atas wilayah hidupnya harus menjadi substansi utama dalam kebijakan negara.

“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut,” tegas Kasmita.

Dia mengingatkan, tanpa pengakuan terhadap hak-hak tersebut, keberadaan aturan khusus mengenai masyarakat adat berisiko tidak menjawab persoalan yang selama ini dihadapi komunitas adat.

“Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU Masyarakat Adat menjadi tidak relevan, sebab tidak menjawab isu utama yang dialami dan dihadapi masyarakat adat,” lanjutnya.

BRWA juga menyoroti proses pembahasan RUU Masyarakat Adat yang dinilai belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan. Hingga kini, BRWA menyebut belum terdapat draf RUU versi Panitia Kerja DPR RI yang dapat diakses publik.

Baca Juga: Relawan dan Pendukung Dilarang Ikut Laporkan! MK Kunci Delik Penghinaan Presiden Hanya untuk Korban


Di tingkat daerah, persoalan lainnya adalah dukungan anggaran. BRWA menyebut masih terdapat daerah yang belum menyediakan anggaran memadai untuk proses identifikasi wilayah adat, pembentukan kebijakan pengakuan, hingga implementasinya.

Situasi tersebut dinilai semakin menantang di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat dan daerah.

Wilayah Adat Berhadapan dengan Konsesi

Persoalan pengakuan juga berlangsung bersamaan dengan tekanan terhadap wilayah adat. Data BRWA menunjukkan sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di kawasan hutan dengan beragam status, mulai hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan produksi hingga hutan produksi konversi.

Sementara itu, sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat bersinggungan dengan berbagai izin usaha. Di antaranya sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan.

Kondisi tersebut membuat masyarakat adat menghadapi situasi tenurial yang rentan. Wilayah yang menjadi ruang hidup mereka dapat berada dalam kawasan hutan sekaligus bersinggungan dengan konsesi perusahaan.

BRWA juga menyoroti target Kementerian Kehutanan untuk menetapkan 1,4 juta hektare hutan adat. Menurut lembaga tersebut, target itu masih menghadapi persoalan, terutama pada wilayah yang berada di kawasan konservasi maupun areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kasmita menilai agenda pembangunan seperti transisi energi, bioekonomi dan ekonomi hijau juga perlu dikritisi agar tidak kembali menempatkan wilayah adat sebagai ruang eksploitasi baru. “Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” ujarnya.

Baca Juga: Susu Formula Bukan Musuh, tetapi Bukan Juga Jadi Jawaban

Bukan Sekadar Pengakuan Administratif

BRWA mengaitkan persoalan wilayah adat dengan tema HIMAS 2026 yang turut menyoroti penguatan dan aktivasi pengetahuan kesehatan tradisional masyarakat adat.

Pengetahuan mengenai kelahiran, perawatan ibu dan bayi, obat-obatan serta ramuan tradisional disebut sebagai bagian dari pengetahuan yang diwariskan lintas generasi.

Karena itu, menurut BRWA, perlindungan terhadap pengetahuan tradisional tidak bisa dilepaskan dari perlindungan terhadap wilayah tempat pengetahuan tersebut tumbuh dan dipraktikkan.

Keberadaan praktik seperti dukun beranak, misalnya, dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan aspek supranatural. Dalam banyak komunitas adat, praktik tersebut merupakan bagian dari pengetahuan mengenai tahapan persalinan, perawatan ibu dan bayi, hingga penggunaan ramuan tradisional.

BRWA menilai hilangnya ruang hidup masyarakat adat juga berpotensi memutus keberlanjutan pengetahuan dan budaya yang diwariskan antargenerasi.

“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Badan Registrasi Wilayah Adat wilayah adat Indonesia BRWA masyarakat adat hutan adat