Pilot Malaysia Ditangkap Bawa 26 Kg Narkoba, Polisi Ungkap Peran yang Dilakukannya Sejak 2024

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 06:04 WIB
Mohd Saufi bin Othman ditangkap usai menyelundupkan ekstasi melalui Bandara Soetta (Ist)
Mohd Saufi bin Othman ditangkap usai menyelundupkan ekstasi melalui Bandara Soetta (Ist)

KALTIMPOST.ID - Kasus pilot Malaysia yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, membuka fakta baru. Pria bernama Mohd Saufi bin Othman itu diduga telah terlibat dalam penyelundupan narkoba ke sejumlah negara sejak 2024.

Saufi ditangkap di Bandara Soetta pada 29 Juli 2026 setelah tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH727. Dari pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkoba dengan total berat sekitar 26 kilogram.

Pengungkapan tersebut kemudian berkembang setelah pilot Malaysia berusia 39 tahun itu menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat Malaysia di Jakarta. Dari pemeriksaan itu, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam sejumlah pengiriman narkoba sebelumnya.

Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) Kepolisian Diraja Malaysia, Hussein Omar Khan, mengatakan Saufi mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2024.

"Dia telah terlibat sejak 2024, dengan peran membawa narkoba ke luar negeri menuju beberapa tujuan, sesusia jadwal penerbangannya," kata Hussein, dilansir dari inews, Senin (17/8/2026).

Baca Juga: 2 WN India Ditangkap, Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal yang Raup Untung Hampir Rp3 Triliun

Pengungkapan ini membuat kasus penyelundupan narkoba tersebut tidak lagi sekadar terkait satu perjalanan. Menurut polisi Malaysia, Saufi diduga memanfaatkan jadwal penerbangannya untuk membawa narkoba menuju sejumlah negara.

Hussein menyebut Saufi bukan baru sekali membawa barang terlarang tersebut ke luar negeri. Pemeriksaan di Jakarta juga menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas.

"Ini bukan kali pertama baginya, karena dia telah menyelundupkan narkoba ke beberapa negara dalam berbagai kesempatan," ujarnya, menambahkan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik kini tidak hanya menelusuri barang bukti narkoba 26 kg yang ditemukan di Bandara Soetta, tetapi juga dugaan pengiriman sebelumnya yang melibatkan Saufi.

Penangkapan pilot Malaysia bermula ketika petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai bagasi milik Saufi. Bagasi tersebut kemudian diperiksa menggunakan pemindaian sinar-X sebelum petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.

Baca Juga: 40 Investor Akan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di IKN, Siapa Saja yang Bakal Hadir?

Dari pemeriksaan bagasi, petugas menemukan 14 paket yang berisi 70.114 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Sementara itu, 4 gram sabu-sabu ditemukan di dalam barang bawaan kabinnya.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 26 kilogram dan sebagian besar berupa ekstasi.

Kasus Bandara Soetta ini kemudian berkembang ke penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba. Polisi Malaysia menyebut pemeriksaan Saufi memberikan informasi mengenai sejumlah sindikat yang beroperasi di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia.

"Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap anggota sindikat yang telah teridentifikasi, termasuk memeriksa aliran dana yang terkait dengan penjualan narkoba," ujar Hussein.

Baca Juga: Ratna Sari Dewi Istri Presiden Soekarono Sambangi Jakarta Jelang HUT RI, Ada Apa?

Tim NCID Malaysia memeriksa Saufi di Jakarta pada 12-14 Agustus 2026 setelah memperoleh izin dari Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan jaringan dan aliran dana dari dugaan perdagangan narkoba.

Kini, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Fokus penyelidikan tidak hanya pada pilot Malaysia yang telah ditangkap, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga berada di balik distribusi narkoba lintas negara.***

Editor : Dwi Puspitarini
pilot malaysia narkoba 26 kg ekstasi bandara soetta penyelundupan narkoba