KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara rekayasa pelunasan kredit di PT Pegadaian Samarinda bergulir perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa malam, 18 Agustus 2026.
Mantan pengelola unit sekaligus pengelola agunan PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) M. Said, Eva Febriani Sulistiani, duduk sebagai terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro dengan anggota Nur Salamah dan Suprapto, jaksa penuntut umum Indriasari Sikapang membacakan surat dakwaan.
Eva didakwa merekayasa sejumlah transaksi pelunasan kredit nasabah sepanjang Maret hingga Agustus 2024. Totalnya mencapai 17 transaksi. “Ada 17 transaksi yang direkayasa terdakwa sepanjang Maret-Agustus 2024,” kata Indri saat membacakan dakwaan.
Rekayasa bermula ketika Eva meminta akun dan kata sandi aplikasi PASSION milik Pegadaian kepada kasir UPC M. Said dengan dalih untuk membantu pelayanan kepada nasabah.
Baca Juga: Terbongkar dari Audit Internal, Pengelola Pegadaian Samarinda Tersandung Kasus Kredit Fiktif
Akses tersebut kemudian digunakan Eva untuk melakukan rekayasa pelunasan kredit. Ketika menerima uang pelunasan secara tunai dari nasabah dan menyerahkan kembali barang jaminan, transaksi itu tidak dicatat sebagai pelunasan dalam sistem.
Modus tersebut tidak berhenti pada penguasaan uang pelunasan. Setelah kredit seolah belum lunas, Eva kembali membuat tambahan kredit atas nama nasabah yang sama. Dana dari kredit baru tersebut kemudian dialihkan ke rekening bank mantan tunangannya. “Setiap uang dari kredit fiktif itu masuk ke rekening mantan tunangannya, terdakwa meminta kembali uang itu ditransfer ke rekeningnya,” jelas Indri.
Rangkaian transaksi itu kemudian menimbulkan kerugian bagi PT Pegadaian. Jaksa memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp1,22 miliar. “Kerugian itu berasal dari 17 rekayasa pelunasan dan penambahan kredit fiktif itu sebesar Rp1,16 miliar. Serta sewa modal yang mestinya didapat perusahaan sekitar Rp67,7 juta,” urainya.
Atas perbuatannya, Eva didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan primair, JPU menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP Baru. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yamg diperbarui dalam UU 20/2001.
Bersama kuasa hukumnya, Eva memilih tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Sehingga perkara akan langsung memasuki tahap pembuktian pada persidangan berikutnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki