KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kaltim kini mulai ditata. DPRD Kaltim membentuk panitia khusus (pansus) untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pertambangan MBLB.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Pahlevi ditetapkan sebagai ketua pansus dalam paripurna yang digelar 18 Agustus lalu. Pansus itu, nantinya tak hanya berkutat tentang penatausahaan MBLB, tapi juga rantai tata kelola seperti perizinan, pengawasan, sampai pengaturan tarif.
“Bukan hanya penatausahaannya, tetapi juga bagaimana proses perizinannya, bagaimana proses pengawasannya, termasuk penyesuaian tarif sektor MBLB,” katanya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Aktivitas Bongkar Muat Raksasa tapi PAD Nol, Ketua DPRD Kaltim Sorot Kontribusi STS Muara Berau
Selain itu, mekamisme izin pertambangan rakyat (IPR) juga masuk dalam agenda pembahasan. Termasuk berbagai keluhan yang selama ini datang dari masyarakat. Salah satu yang paling mencolok adalah durasi proses perizinan. Reza menyebut, pengurusan izin bisa memakan waktu hingga 400 hari.
Lamanya proses tersebut menjadi salah satu alasan pembentukan pansus. Sehingga regulasi yang tengah dirancang bisa benar-benar memberikan kepastian. “Masukan maupun aduan daripada masyarakat, proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari itu yang menjadi acuan kita pertama bagaimana pansus ini terbentuk,” terangnya.
Di sisi lain, penataan MBLB juga berkaitan dengan kepentingan fiskal daerah. DPRD ingin potensi sektor ini lebih optimal ke pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, kata Politikus Gerindra itu, pembahasan akan dibuka seluas mungkin. “Kita minta masukan masyarakat, para akademisi, para tokoh-tokoh dan asosiasi yang bergabung di dalam persatuan MBLB ini,” jelasnya.
Baca Juga: Cegah Krisis Air Kemarau, Waduk Manggar Balikpapan Dikeruk BWS Kalimantan IV
Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih detail, pansus akan menyusun kerangka acuan kerja. Dokumen itu akan menjadi pijakan untuk menentukan persoalan apa saja yang perlu dimasukkan dalam Ranperda MBLB.
Reza menilai pembenahan tata kelola sudah menjadi kebutuhan. Mengingat, potensi MBLB di Kaltim belum seluruhnya tergarap. Di saat yang sama, masih ditemukan aktivitas usaha yang berjalan tanpa mengantongi izin.
“Kalau kita lihat kan masih ada kebocoran-kebocoran potensi daripada galian atau MBLB ini. Masih banyak yang kurang resmi, ada juga yang saat ini sudah berjalan namun tidak memiliki izin,” katanya menutup. (riz)
Editor : Muhammad Rizki