KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kali ini, sorotan mengarah kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang. Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menyampaikan adanya keterangan bahwa Nanik telah memiliki dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum menduduki jabatan di BGN.
Pernyataan tersebut disampaikan Kaligis kepada wartawan setelah mengikuti persidangan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Profil Letjen TNI Lucky Avianto, Jenderal Kopassus yang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Bekas Markas
Menurut Kaligis, kliennya menyebut Nanik memiliki lebih dari satu dapur yang berkaitan dengan program MBG.
“Banyak,” ujar Kaligis ketika ditanya mengenai jumlah dapur SPPG yang disebut dimiliki Nanik.
Kaligis juga menyinggung kondisi kesehatan Nanik yang disebut membuatnya menjalani pengobatan di luar negeri. Namun, pernyataan tersebut merupakan pertanyaan dari Kaligis dan bukan kesimpulan medis mengenai kondisi Nanik.
Sementara dalam persidangan, Lodewyk memberikan keterangan mengenai struktur pimpinan BGN serta posisi Nanik saat itu.
Lodewyk mengatakan Nanik dan Soni Sanjaya dilantik sebagai Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025. Ketiganya kemudian memiliki bidang tugas masing-masing untuk mendampingi Kepala BGN Dadan Hindayana.
Lodewyk menyebut dirinya menangani bidang organisasi dan hubungan antar-lembaga. Soni Sanjaya berada di bidang operasional, sedangkan Nanik disebut menangani bidang investigasi.
Dalam keterangannya, Lodewyk kemudian mengungkap bahwa Nanik disebut sudah memiliki dapur SPPG sebelum dilantik sebagai Wakil Kepala BGN.
Keterangan itu muncul ketika OC Kaligis menanyakan sejauh mana Lodewyk mengetahui peran Nanik di lingkungan BGN.
Lodewyk menyatakan dirinya memilih menyampaikan informasi tersebut dalam persidangan agar seluruh persoalan yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui secara terbuka.
“Saya harus bicara apa adanya di sini,” kata Lodewyk dalam persidangan.
Baca Juga: LHKPN Terakhir Fadil Imran Rp7,32 Miliar, Kini Jadi Komisaris MIND ID dengan Honor hingga Rp131 Juta
Pernyataan mengenai kepemilikan dapur SPPG tersebut menjadi bagian dari keterangan dalam proses praperadilan Lodewyk. Status dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait selanjutnya masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program MBG yang tengah diusut aparat penegak hukum.
Catatan: Klaim mengenai kepemilikan dapur SPPG oleh Nanik dalam berita ini merupakan keterangan OC Kaligis dan Lodewyk Pusung dalam konteks persidangan, sehingga tidak ditulis sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Editor : Uways Alqadrie