KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Alih kelola Mal Lembuswana ke PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) atau KTMBS tidak menyertakan kewenangan penuh untuk perusahaan daerah itu mengelola. Tugas utamanya justru mencari investor lain yang siap melanjutkan pengelolaannya.
Hal itu diterangkan Direktur Utama KTMBS, Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim sesuai tinjauan Komisi II DPRD Kaltim ke Mal Lembuswana, Senin Siang, 24 Agustus 2026. Tugas yang diberikan Pemprov pasca alih kelola, kata dia, KTMBS diminta untuk menjaga kompleks mal yang berdiri di atas lahan seluas 6,8 hektare itu tetap berdenyut sembari menyiapkan investor yang akan melanjutkan pengelolaan.
"Masa penugasan kami terbatas. Kewenangan bagi kami sekarang masih transisi. Kami diminta juga untuk segera menyiapkan investor," ujarnya usai pertemuan. Minat investor nantinya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Konsep pengembangan dan tawaran terbaik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pilihan.
Baca Juga: Ternyata Hasil Penilaian KJPP! DPRD Kaltim Ungkap Alasan Tarif Sewa Mal Lembuswana Naik
Sambil menunggu proses tersebut, MBS kini memfokuskan kerja untuk memetakan kondisi tiap tenant yang masih bertahan di kawasan Lembuswana. Pendataan dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang tetap melanjutkan usaha atau yang memilih hengkang.
"Kami sekarang dalam proses pendataan. Kita melihat existing tenant untuk memastikan mereka mau lanjut atau tidak," ujarnya. Karena itu, KTMBS terlebih dahulu ingin memiliki data yang utuh. Mulai dari kondisi tiap ruko, tingkat okupansi, pendapatan, kebutuhan fasilitas hingga potensi pengembangan kawasan. Dari data tersebut, baru konsep pengembangan disusun untuk ditawarkan kepada calon investor.
Perseroan daerah itu menjadwalkan sosialisasi dengan para pengontrak pada 31 Agustus 2026. Pertemuan itu diharapkan memberi gambaran lebih jelas mengenai keberlanjutan usaha sekaligus menentukan langkah pengelola berikutnya.
Baca Juga: Lebih Kuat Dibanding 2015! El Nino Ekstrem Hantam Kaltim, Bertahan Sampai Awal 2027
"Insyaallah 31 Agustus kita coba adakan sosialisasi kepada mereka untuk memastikan mereka lanjut atau tidak. Dari situ kita dapat jawaban langkah apa yang kita ambil ke depan," katanya.
Bagi penyewa lama yang memilih bertahan, MBS memastikan pintu tetap terbuka. Bahkan, keberadaan mereka nantinya akan menjadi pertimbangan jika investor baru membawa konsep pembangunan atau revitalisasi kawasan. "Ketika nanti ada investor baru dan kemudian misalkan akhirnya bangun sesuatu yang baru, pasti mereka menjadi bagian dari prioritas untuk lanjut di tempat ini," ujarnya.
Persoalan tarif sewa menjadi bagian lain yang ikut disorot parlemen ketika kunjungan lapanang. Aji menjelaskan, besaran tarif tidak dibuat seragam karena mempertimbangkan lokasi dan karakteristik masing-masing unit.
Baca Juga: Peralihan Pengelola Mal Lembuswana Memicu Gejolak, DPRD Kaltim Langsung Turun Lapangan
Perhitungan tarif juga mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bukan angka yang ditetapkan sepihak oleh MBS. "Murah atau mahal itu relatif, tergantung bisnisnya. Tapi kalau kita melihat apa yang kami putuskan dalam tarif yang ada, itu berdasarkan perhitungan KJPP," katanya.
Untuk ruko, misalnya, tarif berada di kisaran Rp89 juta hingga Rp120 juta per tahun. Besarannya bergantung pada blok dan posisi unit, dengan luas ruko sekitar 74 hingga 225 meter persegi. "Pokoknya paling dekat jalan, paling mahal. Kami ada klusternya, ada bloknya," ujarnya.
Aji memahami perubahan pola pengelolaan membuat sebagian penyewa ruko keberatan. Terlebih, sebelumnya mereka memiliki status berbeda, sementara kini harus masuk dalam skema sewa.
"Kami memahami kawan-kawan yang di ruko selama ini agak keberatan soal harga karena selama ini mereka beli, tapi sekarang harus sewa. Tapi ada beberapa yang sudah komitmen untuk lanjut, dan beberapa masih proses negosiasi," katanya.
Baca Juga: Siap Saingi BSB! Eks Pengelola Mal Lembuswana Siapkan Konsep Lifestyle dan Hotel Bintang Lima
Untuk sementara, MBS belum berpikir melakukan revitalisasi besar-besaran. Masa transisi akan lebih banyak digunakan untuk menjaga kawasan tetap berjalan dan memastikan kebutuhan pemeliharaan terpenuhi. "Kita jangan sampai melakukan investasi tapi ternyata tidak balik modal. Kita BUMD juga dituntut mencari untung," katanya.
Untuk arah kawasan, dipastikannya tak banyak berubah. Lokasi Mal Lembuswana yang berada di tengah kota, kawasan tersebut tetap diarahkan sebagai pusat komersial. Konsep pengembangan nantinya akan lebih dulu disampaikan kepada Pemprov Kaltim. Jika disetujui, konsep itu menjadi batas minimal yang harus dipenuhi investor.
Sejauh ini, Aji menyebut sudah ada empat pihak yang secara lisan menyatakan ketertarikan mengelola kawasan Lembuswana. Namun, baru satu calon yang meningkatkan minatnya ke tahap lebih formal.
KTMBS berharap proses pemaparan calon investor kelak tidak hanya melibatkan Pemprov, tapi juga DPRD Kaltim. Dengan begitu, proses mencari pengelola baru untuk aset daerah tersebut bisa berjalan lebih terbuka. (riz)
Editor : Muhammad Rizki