KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) memilih membuka kembali ruang penjelasan ke para penyewa terkait sewa ruko di Kompleks Mal Lembuswana yang sempat berpolemik beberapa waktu lalu. Langkah menyosialisasikan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menjadi dasar penetapan tarif sewa ruko rencananya akan digelar akhir Agustus ini
Direktur Utama KTMBS, Aji Mohammad Abhidarta Wardhana Hakim, mengatakan hasil penilaian tersebut mencerminkan kewajaran harga sewa berdasarkan kondisi pasar saat ini. Nilainya berada di kisaran Rp89 juta hingga Rp120 juta per tahun.
Menurutnya, tantangan terbesar bukan soal nominal. Tapi soal status ruko yang mereka tempati. Ketika Mal Lembuswana mulai beroperasi pada 1998, pengelola sebelumnya, PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS), memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Empat Investor Lirik Mal Lembuswana, PT KTMBS Petakan Kondisi Tenant Pasca Alih Kelola
Kerja sama pengelolaan selama 30 tahun kemudian berakhir. Aset kembali ke pemerintah dan pengelolaannya diserahkan kepada KTMBS. Bersamaan dengan itu, status HGB yang sebelumnya melekat pada ruko-ruko tersebut juga ikut berakhir.
"Tantangannya karena pemilik ruko itu dulu membeli HGB di atas HPL dari pengelola sebelumnya. Sementara ketika aset sudah resmi kembali, HGB yang sempat dipecah-pecah itu juga berakhir," katanya.
Pemprov, lanjut Aji, sebenarnya memiliki dua pilihan setelah alih kelola. HGB dapat diperpanjang atau pola hubungan dengan para pemilik ruko diubah menjadi sewa. "Dan opsi terakhir yang dipilih, opsi sewa," sambungnya.
Karena itu, sosialisasi nantinya bukan hanya menjelaskan asal-usul tarif itu. KTMBS juga ingin mengetahui apakah para penyewa masih ingin melanjutkan usaha dengan skema baru tersebut. Jika mereka sepakat bertahan, pembahasan akan masuk ke tahap berikutnya, termasuk pola pembayaran sewa.
Baca Juga: Ternyata Hasil Penilaian KJPP! DPRD Kaltim Ungkap Alasan Tarif Sewa Mal Lembuswana Naik
Pertemuan itu sekaligus menjadi rusng untuk memetakan kembali pemilik ruko dan jumlah HGB yang sebelumnya berada di kompleks tersebut. Data tersebut dibutuhkan KTMBS untuk menentukan langkah pengelolaan setelah masa transisi.
Soal besaran tarif, Aji menilai angka yang ditetapkan masih berada dalam batas kewajaran bisnis. KTMBS bahkan melakukan survei ke sejumlah kawasan komersial lain di sekitar Mal Lembuswana untuk membandingkan harga. "Apalagi kami juga sudah menyurvei kawasan serupa di sekitar untuk memastikan kewajarannya," pungkasnya. (riz)