Bukan Cuma Dijaga! DPRD Kaltim Susun Perda Agar Potensi Alam dan Karbon Jadi Tambahan PAD

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:16 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Bayu/KP)
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kekayaan ekologis Kaltim punya nilai ekonomis yang diyakini bisa mendukung pertumbuhan daerah. Potensi itu perlu ditarik ke ruang yang lebih konkret agar lingkungan hidup yang ada tak sekadar dijaga, tapi juga dapat dikelola agar memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutannya.

Arah itu menjadi salah satu tujuan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kaltim. Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menyebut regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan nilai ekonomi dari jasa lingkungan bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Namun nilai ekonomi itu perlu penekanan, terutama soal pendapatan yang hadir dari jasa lingkungan mesti diarahkan kembali untuk pemulihan dan pelestarian lingkungan. Raperda ini, kata dia, merupakan bagian dari paket regulasi lingkungan Kaltim bersama Perda 7/2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kukar dan Berau, Sengaja Bakar Lahan Demi Sawit

Sejak ditetapkan untuk dibahas melalui pansus pada 18 Agustus lalu, pembahasan mulai diarahkan pada penyusunan kerangka acuan kerja dalam rapat yang digelar pada 24 Agustus 2026.

Menurut Sarkowi, regulasi tersebut tidak hanya akan mencari potensi jasa lingkungan baru yang dapat diatur pemanfaatan pendapatannya. Rencana regulasi ini juga bisa jadi pijakan regulasi untuk program yang sudah berjalan. Salah satunya Dana Karbon yang diterima Kaltim dari Bank Dunia.

“Harapannya ketika perda ini sudah disahkan, skema pendapatan lain-lain yang sah di Kaltim bisa meningkat,” katanya, Selasa, 25 Agustus 2026. Karena itu, pembahasan raperda sekaligus dimanfaatkan untuk memetakan potensi jasa lingkungan yang dimiliki Tanah Etam. Salah satu yang dilirik adalah Blue Carbon atau karbon biru yang berbasis ekosistem laut dan pesisir.

Potensi lainnya adalah pengelolaan ekowisata serta berbagai bentuk kemitraan pembangunan lingkungan yang selama ini berkembang di Kaltim. “Bisa juga untuk menaungi sejumlah ekowisata dan mitra pembangunan lingkungan lain di Kaltim,” terangnya.

Baca Juga: Angka Kematian Tinggi, DPRD Kaltim Bentuk Pansus Revisi Perda Penanggulangan HIV/AIDS

Cakupan raperda ini juga tidak berhenti pada skema pendapatan. Sarkowi menyebut regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam mengatur bantuan keuangan maupun hibah kepada kabupaten/kota. Syaratnya, bantuan itu diarahkan untuk menjaga lingkungan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikelola secara berkelanjutan.

Dengan begitu, hubungan antara ekonomi dan lingkungan bisa berjalan beriringan. “Jadi ada ruang untuk terus berkelanjutan antara memanfaatkan dan menjaga lingkungannya,” singkatnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Raperda Jasa Lingkungan Kaltim sarkowi v zahry dprd kaltim PAD Kaltim