Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Diusulkan 5 Tahun dan Bisa Diperpanjang Sekali, Ini Alasannya

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi perhatian. Dua warga negara mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.

Dalam permohonan perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026, pemohon meminta MK menetapkan batas masa jabatan Kapolri secara lebih tegas.

Usulan yang diajukan adalah masa jabatan Kapolri selama lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu kali. Perpanjangan tersebut diharapkan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan berdasarkan penilaian kinerja yang terukur dan terbuka.

Pemohon juga mengusulkan adanya keterlibatan DPR dalam proses perpanjangan masa jabatan tersebut.

Baca Juga: Honda NS150GX 2027 Resmi Hadir, Bukan Cuma Gagah: Ada Dashcam, TPMS dan TFT 7 Inci

Gugatan diajukan oleh Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao. Keduanya menguji ketentuan Pasal 11 Ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU Polri terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Soroti Kepastian Masa Jabatan

Menurut para pemohon, aturan yang berlaku saat ini belum memberikan batas periodisasi jabatan Kapolri secara jelas. Ketentuan tersebut dinilai lebih menekankan batas usia pensiun sehingga waktu berakhirnya masa jabatan Kapolri tidak memiliki batas periode yang tegas.

Kondisi tersebut, menurut pemohon, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan jabatan sekaligus membuka ruang subjektivitas dalam keputusan politik.

Karena itu, mereka meminta adanya aturan yang lebih terukur mengenai kapan masa jabatan Kapolri dimulai, berakhir, serta kemungkinan diperpanjang.

Pemohon juga menilai mekanisme pemberhentian Kapolri karena masa jabatan berakhir perlu memiliki dasar yang lebih jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Kompolnas Diusulkan Ikut Evaluasi

Tidak hanya soal durasi jabatan, gugatan tersebut turut menyoroti mekanisme evaluasi kinerja Kapolri.

Para pemohon mengusulkan agar penilaian dilakukan secara berkala menggunakan indikator yang transparan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) disebut dapat dilibatkan dalam proses evaluasi tersebut.

Hasil evaluasi kemudian diharapkan menjadi salah satu dasar dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Baca Juga: Listyo Sigit Titip Pesan kepada Calon Kapolri! Ini Hitungan Usia Pensiun dan Masa Jabatan

Sahroni: Pergantian Kapolri Hak Prerogatif Presiden

Di tengah munculnya gugatan tersebut, anggota DPR Ahmad Sahroni memberikan pandangan berbeda mengenai pergantian Kapolri.

Menurut Sahroni, keputusan mengganti atau mempertahankan Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan mempertimbangkan evaluasi terhadap kinerja.

Ia bahkan menyampaikan bahwa persoalan masa jabatan tidak harus selalu berujung pada pergantian dalam periode tertentu.

Pernyataan tersebut muncul ketika wacana pembatasan masa jabatan Kapolri menjadi lima tahun tengah menjadi perhatian publik.

Editor : Uways Alqadrie
kapan Kapolri pensiun masa jabatan Kapolri masa jabatan Kapolri digugat Mahkamah Konstitusi (MK) Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo