46 Tahun Mengabdi KRI Ki Hajar-364 Siap Dilelang! Pernah Ikut Operasi Aru Java

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Grafis istimewa
Grafis istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 segera beralih status dari aset pertahanan menjadi barang milik negara yang akan dilepas melalui mekanisme lelang.

Persetujuan tersebut diberikan Komisi I DPR RI dalam rapat pleno, Kamis (27/8/2026). Keputusan itu sekaligus menyetujui usulan pemerintah dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk melakukan pemindahtanganan kapal tersebut.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan, persetujuan diberikan untuk penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang.

Baca Juga: Riduan Dirut Bank Mandiri Minta Maaf soal Blokir Rekening, Ini Profil dan Kekayaannya Rp166 Miliar

Keputusan DPR tersebut mengacu pada Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan menjelaskan, kondisi kapal menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk melepas aset tersebut. Kapal dinilai sudah tidak layak digunakan dan telah melampaui masa pakainya.

Kondisi KRI Ki Hajar Dewantara juga tidak lagi memungkinkan kapal menjalankan fungsi tempur. Persenjataannya telah dibongkar pada 2018 sehingga kapal tersebut tidak dapat kembali digunakan sebagai kapal perang maupun beroperasi secara mandiri.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai penjualan melalui lelang menjadi pilihan yang paling rasional dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan aset negara.

KRI Ki Hajar Dewantara memiliki sejarah panjang dalam armada TNI Angkatan Laut. Kapal tersebut dibuat di Yugoslavia setelah dipesan pada 1978 dan dibangun di Uljanik Shipyard, Split, yang kini berada di wilayah Kroasia.

Sebelumnya, kapal tersebut sempat masuk dalam rencana untuk ditenggelamkan. Namun, pemerintah kini memilih mekanisme berbeda dengan menjadikannya objek lelang setelah mempertimbangkan kondisi dan status kapal sebagai aset negara.

Baca Juga: Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Diusulkan 5 Tahun dan Bisa Diperpanjang Sekali, Ini Alasannya

Persetujuan Komisi I DPR membuka jalan bagi pemerintah untuk melanjutkan proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara.

Editor : Uways Alqadrie
KRI Ki Hajar Dewantara-364 Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tni angkatan laut Kementerian Pertahanan RI