BALIKPAPAN-Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menyebut, hingga kini jajaran Polda Kaltim menangani 25 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Dari jumlah kasus tadi, ada 5 orang resmi tersangka,” jawabnya. \
Penanganan perkara Karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas sosial dan ekonomi.
Pihaknya terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Dari 23 kasus,ada satu kasus ditangani Ditreskrimsus yang masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, Polres Berau menangani dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan dengan dua tersangka.
Baca Juga: Intrusi Air Laut Capai Selili dan Sungai Kapih, Perumdam Samarinda Atur Jam Produksi Air
Selanjutnya, Polres Kutai Kartanegara menangani satu perkara dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Timur juga menangani satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan satu tersangka.
Polres Paser tercatat menangani delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, Polres Bontang satu kasus, Polres Kutai Barat satu kasus, serta Polresta Balikpapan satu kasus, yang seluruhnya masih dalam proses penyelidikan.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” paparnya.
Baca Juga: Sirnas C Bayan Open 2026: PB Mutiara Cardinal Bandung Lolos Semifinal
Ia menambahkan, upaya penegakan hukum tersebut juga berjalan beriringan dengan langkah pencegahan melalui patroli, pemantauan titik rawan kebakaran, edukasi, serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” jelasnya. (riz)