Usut Pemalsuan Tanda Tangan Hibah Penelitian, Senat Unmul Pelajari Laporan Tim Peneliti

Eko Pralistio • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Ketua Senat Unmul, Prof Haviluddin. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Ketua Senat Unmul, Prof Haviluddin. (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan hibah penelitian di Universitas Mulawarman (Unmul) mulai masuk ke ranah etik kampus. Senat Unmul mengaku telah menerima surat laporan dari tim peneliti dan kini tengah mempelajari substansi laporan tersebut.

Ketua Senat Unmul, Prof Haviluddin mengatakan, surat tersebut awalnya disampaikan kepada Rektor Unmul sebelum diteruskan ke Senat. Namun, identitas pelapor tidak disebutkan secara personal dalam surat.

"Pertama, kami masih mempelajari isi surat tersebut, termasuk substansi yang disampaikan oleh tim peneliti. Di dalam surat itu tidak disebutkan secara personal siapa yang melaporkan," kata Haviluddin, Kamis (27/8).

Ia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan ditangani melalui Komisi Etika dan Profesi Senat Unmul. Komisi tersebut akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Nomor Surat dan Tanda Tangan Tidak Sesuai, LP2M Unmul Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Hibah

"Baik pihak yang melaporkan maupun pihak yang dilaporkan akan dimintai keterangan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya. Haviluddin menyebut Senat Unmul memiliki tiga komisi, yakni Komisi Pendidikan, Komisi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Komisi Etika dan Profesi.

Untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini, proses pemeriksaan akan dilakukan Komisi Etika dan Profesi. Namun, Haviluddin belum dapat memastikan kapan pemeriksaan dimulai. Saat ini, kata dia, sivitas akademika Unmul masih fokus pada tahapan pemilihan rektor (Pilrek).

"Untuk waktunya memang belum dapat dipastikan. Saat ini kami masih fokus pada proses pemilihan rektor. Kami masih menunggu arahan selanjutnya terkait tahapan tersebut," jelasnya. Karena itu, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut kemungkinan baru dilakukan setelah seluruh tahapan Pilrek selesai.

Saat ini, surat tersebut masih dipelajari Senat. Setelah tahapan Pilrek selesai, Senat akan berkoordinasi dengan Komisi Etika untuk membahas substansi laporan dan menentukan langkah pemeriksaan.

Baca Juga: 14 Ribu Hotspot Terdeteksi di Kaltim, BPBD Beberkan Sebaran Lahan dan Indikasi Kesengajaan

Menurut Haviluddin, kasus serupa kemungkinan pernah terjadi di lingkungan Unmul. Namun, biasanya persoalan tersebut diselesaikan di tingkat fakultas atau program studi. "Untuk saat ini, baru kali ini Senat menerima laporan secara resmi yang disampaikan kepada pimpinan universitas, kemudian diteruskan kepada kami di Senat," katanya.

 

Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan

Haviluddin mengatakan, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan akan bergantung pada tingkat pelanggarannya. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi administratif sesuai aturan akademik yang berlaku.

"Hal itu bergantung pada hasil investigasi. Nantinya Komisi Etika akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi tersebut," ujarnya. Ia menegaskan, kemungkinan pencabutan jabatan maupun bentuk sanksi lainnya juga belum dapat dipastikan sebelum proses pemeriksaan selesai."Dari rekomendasi itulah akan ditentukan langkah atau keputusan yang akan diambil," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
senat unmul hibah penelitian unmul Pelanggaran Etik Kampus UNMUL