LAPSUS: Benarkah Karhutla Kaltim Dipicu Pembukaan Perkebunan? Disbun Ungkap Hasil Pengawasan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim memastikan belum menemukan perusahaan maupun pelaku usaha perkebunan yang sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan baru di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim Arief Murdiyatno mengatakan, kondisi karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kaltim dan regional Kalimantan tetap menjadi kewaspadaan pemerintah. Sebab, kebakaran berpotensi merusak areal perkebunan sekaligus mengganggu produksi.

“Secara umum terkait kejadian karhutla di Kaltim dan daerah lain di regional Kalimantan tentu menjadi kewaspadaan semua pihak,” kata Arief kepada Kaltim Post, Sabtu (29/8).

Menurutnya, Disbun bersama berbagai pihak terus memperkuat langkah mitigasi dan pencegahan.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat di Kutai Barat, ISPU Tembus 138 dan Sekolah Terapkan Belajar dari Rumah

Pengendalian dilakukan melalui Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun (Dalkarlahbun), Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), serta satuan tugas pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang dibentuk perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pengawasan tersebut juga disertai sosialisasi regulasi kepada perusahaan dan pelaku usaha perkebunan.

Di antaranya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan dan pelaku usaha perkebunan memiliki sistem serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

“Pemerintah bersama-sama melakukan pengawasan dan mengefektifkan upaya pengenaan sanksi administratif dan penegakan hukum pidana bagi pelaku usaha yang membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

SENGAJA DIBAKAR

Arief mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan yang menunjukkan adanya kesengajaan pembakaran lahan untuk kepentingan pembukaan perkebunan.

Baca Juga: Pemkab Kubar Gandeng Kemenhub, Motoris hingga Juru Mudi Speedboat Bakal Dapat Sertifikasi

Berdasarkan data yang dihimpun dari brigade di kabupaten/kota, KTPA, maupun satuan tugas pengendalian kebakaran, kejadian kebakaran yang terpantau berada di luar wilayah usaha budidaya perkebunan.

“Dari data baik dari brigade kabupaten/kota, KTPA maupun satgas yang dihimpun bidang perkebunan berkelanjutan, kejadian di luar usaha budidaya,” jelasnya.

Meski demikian, Disbun Kaltim tidak menganggap kondisi tersebut sebagai alasan untuk menurunkan kewaspadaan.

Kekeringan ekstrem di sekitar wilayah perkebunan tetap menjadi faktor risiko yang harus diantisipasi.

Apabila kebakaran terjadi di kawasan budidaya, kata Arief, perusahaan telah memiliki komitmen serta standar operasional prosedur (SOP) untuk melakukan pengendalian.

Areal perkebunan, menurutnya, merupakan aset yang harus dilindungi untuk menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi. Ancaman serupa juga dapat berdampak terhadap sektor pertanian dan peternakan.

Karena itu, pengendalian karhutla tidak dapat hanya mengandalkan perusahaan maupun pemerintah.

Koordinasi dengan BPBD, Dinas Kehutanan, aparat keamanan, relawan, hingga masyarakat perlu terus diperkuat.

“Semua lini perlu bekerja sama dengan leading sector BPBD serta relawan dan seluruh stakeholder,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim Komjen Karyoto Komjen Fadil Imran letjen lucky avianto kebakaran hutan dan lahan