LAPSUS: Polda Kaltim Tangani 25 Kasus Karhutla, Lima Orang Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim mulai menunjukkan perkembangan.

Hingga 27 Agustus 2026, Polda Kaltim mencatat 25 perkara karhutla yang ditangani jajaran kepolisian. Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi mengatakan, perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Kaltim. Sebagian besar masih berada pada tahap penyelidikan.

“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” kata Tedy, Jumat (28/8).

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat di Kutai Barat, ISPU Tembus 138 dan Sekolah Terapkan Belajar dari Rumah

Dua penetapan tersangka terbaru berasal dari Berau dan Kutai Timur. Di Berau, polisi menetapkan MMA (28) sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan di kawasan konsesi Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur.

Kasus bermula dari laporan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) pada Sabtu (22/8) terkait dugaan perambahan sekitar 20 hektare kawasan konsesi. Dari luasan tersebut, sekitar dua hektare telah ditumbang dan dibakar.

Penyelidikan gabungan Polsek Gunung Tabur, TNI, dan pihak perusahaan kemudian mengarah kepada MMA. Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang rencananya ditanami kelapa sawit.

MMA ditangkap pada Senin (24/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa korek api, parang, dan gergaji mesin atau chainsaw.

Kasus serupa juga ditangani Polres Kutai Timur. Polisi menetapkan VBM (62), warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari satu perkara yang ditangani Polres Kutai Kartanegara yang telah memasuki tahap penyidikan.

Secara keseluruhan, Polres Paser menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, yakni delapan kasus.

Baca Juga: Pemkab Kubar Gandeng Kemenhub, Motoris hingga Juru Mudi Speedboat Bakal Dapat Sertifikasi

Berikutnya Polresta Samarinda empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, Polres Berau dua kasus, serta Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Bontang, Polres Kutai Barat, Polresta Balikpapan, dan Polres Kutai Kartanegara masing-masing menangani satu perkara.

Hanya Polres Mahakam Ulu yang tercatat nihil laporan perkara karhutla. Selain kasus yang telah mengarah kepada tersangka, kepolisian masih mendalami sejumlah kejadian.

Penanganan hukum juga berjalan bersamaan dengan patroli dan pemantauan di wilayah rawan kebakaran.

UJI CAIRAN PEMADAM

Polda Kaltim juga mencoba metode alternatif untuk mempercepat penanganan kebakaran. Salah satunya melalui uji coba cairan kimia Hartindo AF31 bersama TNI Angkatan Udara, Kodam VI/Mulawarman, dan BPBD.

Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro mengatakan, cairan tersebut pada tahap awal diuji untuk kebakaran di lahan non-gambut. Fungsinya antara lain membatasi penjalaran api dan memberikan efek pendinginan.

“Chemical yang fungsinya adalah untuk membatasi menjalarnya api, tapi ini peruntukannya untuk yang non-gambut,” kata Endar.

Hasil awal uji coba menunjukkan cairan tersebut membantu mempercepat pemadaman sekaligus mengurangi potensi api kembali menyala.

Namun, penggunaannya secara luas masih menunggu evaluasi dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, cuaca, tingkat kekeringan vegetasi, dan luasan kebakaran.

Berdasarkan pembaruan data posko pada Jumat (28/8), terdapat 164 hotspot dengan total luasan terbakar mencapai 75,6 hektare. Seluruh titik kebakaran yang dilaporkan disebut telah berhasil dipadamkan hingga Jumat pagi.

Baca Juga: Warga Pendatang di Balikpapan Kini Bisa Didata Langsung Ketua RT, Disdukcapil Mulai Uji Sistem Baru

Kepolisian menegaskan pencegahan tetap menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Masyarakat diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.

Di Kutai Kartanegara, polisi juga masih mengembangkan satu perkara karhutla yang telah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar membenarkan telah ada tersangka dalam perkara tersebut dan menyatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus melalui rilis resmi. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim Komjen Karyoto Komjen Fadil Imran kebakaran hutan dan lahan Kutai Barat