LAPSUS: Karhutla Kaltim Meningkat, Gapki: Jangan Langsung Tuduh Perusahaan Sawit Bakar Lahan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim menegaskan praktik pembakaran lahan untuk membuka perkebunan sawit tidak dibenarkan.

Namun, dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Gapki Kaltim Nofriansyah menyusul meningkatnya kasus karhutla di Kaltim dan adanya perkara pembakaran lahan yang ditangani aparat penegak hukum.

Nofriansyah mengatakan keberadaan titik panas tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan perusahaan melakukan pembakaran.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat di Kutai Barat, ISPU Tembus 138 dan Sekolah Terapkan Belajar dari Rumah

Menurutnya, perlu ada pemeriksaan di lapangan untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran.

“Harus dibuktikan dulu lewat investigasi yang objektif. Jangan hanya berdasarkan adanya titik api kemudian langsung disimpulkan bahwa perusahaan melakukan pembakaran,” kata Nofriansyah kepada Kaltim Post, Sabtu (29/8).

Dia mengatakan perusahaan perkebunan memiliki kepentingan besar untuk mencegah kebakaran karena api dapat mengancam operasional sekaligus merusak areal perkebunan.

Upaya pencegahan, kata dia, dilakukan mulai dari proses pembukaan lahan hingga pemeliharaan tanaman.

Menurutnya, persoalan karhutla juga tidak dapat dibebankan hanya kepada perusahaan perkebunan.

Pencegahan dan penanganannya membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, aparat keamanan serta perusahaan dari sektor lain yang memiliki wilayah konsesi atau kegiatan di kawasan rawan kebakaran.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Penuh Tekanan, DPRD Ingatkan Warga Jangan Bergantung pada Satu Penghasilan

“Karhutla ini bukan hanya persoalan perusahaan perkebunan. Ini persoalan bersama yang membutuhkan kolaborasi perusahaan, pemerintah, masyarakat, aparat di lapangan, serta perusahaan-perusahaan lain di luar perkebunan,” ujarnya.

Ia menyebut sektor kehutanan, termasuk perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH), serta sektor pertambangan juga perlu dilibatkan dalam upaya pengendalian karhutla.

Gapki Kaltim, lanjut Nofriansyah, telah beberapa kali mengikuti rapat koordinasi bersama pemerintah daerah untuk membahas pencegahan, penanggulangan dan mitigasi karhutla.

“Gapki Kaltim sering melakukan pertemuan, terakhir kita diundang Pak Gubernur, kemudian rapat koordinasi yang dipimpin Pak Wakil Gubernur,” katanya.

Terkait sejumlah kasus pembakaran lahan yang telah ditangani kepolisian, Nofriansyah mengatakan pihaknya membedakan antara pelaku perorangan dan perusahaan anggota Gapki.

Ia menyebut sejumlah kasus yang ditangani aparat di Kaltim tidak berkaitan dengan perusahaan anggota Gapki.

Meski demikian, Gapki tetap mengingatkan seluruh perusahaan anggotanya memperkuat pencegahan, termasuk deteksi dini dan penanganan ketika muncul api di sekitar wilayah konsesi.

“Tanggung jawab Gapki sendiri bukan hanya menjaga konsesinya, bahkan kita membantu areal-areal yang berada di sekitar konsesi perusahaan anggota GAPKI,” ujarnya. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim letjen lucky avianto kelapa sawit kebakaran hutan dan lahan Kutai Barat