Polda Kaltim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Karhutla, Kukar dan Paser Catat Kasus Terbanyak

M Ibrahim • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 21:04 WIB
Paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta cuaca panas memicu lonjakan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sejak Januari hingga Agustus 2026. Kota Balikpapan mencatat angka tertinggi sebanyak 66.468 kasus, disusul Samarinda 48.230 kasus, dan Kutai Kartanegara 29.040 kasus, dengan kelompok anak-anak sebagai pihak yang paling rentan terdampak. (FOTO: PEMPROV KALTIM)
Kasus karhutla terbanyak di Kaltim saat ini berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Paser masing-masing 8 perkara, sebagai upaya tegas memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya asap. (FOTO: PEMPROV KALTIM)

BALIKPAPAN-Jajaran Polda Kaltim telah menetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari pekan lalu ada 5 tersangka, kini menjadi 9 tersangka.
“Total 34 kasus dengan 9 tersangka,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi. Dari jumlah perkara tadi, 24 di antaranya penyelidikan. Sisanya masuk proses penyidikan.

“Luas lahan terbakar yang menjadi objek dalam perkara yang diproses secara hukum mencapai 456,19 hektare,” ujarnya. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi,” tegasnya.

Baca Juga: Lahan Sengaja Dibakar Menjelang Magrib! Petugas Dishut Kaltim Berjibaku Padamkan Api

Kasus Karhutla terbanyak di wilayah Kutai Kartanegara dan Paser. Masing-masing 8 kasus. Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani enam perkara.
Polres Berau tiga perkara, serta Polres Penajam Paser Utara tiga perkara. Polres Kutai Barat menangani dua perkara.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu perkara Karhutla. Besarnya luasan lahan yang terbakar menjadi perhatian serius kepolisian. Selain berpotensi merusak ekosistem, kebakaran juga dapat menimbulkan asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi.

Karena itu, penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Polda Kaltim bersama jajaran juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi, serta koordinasi lintas sektor.

Baca Juga: WALHI Kaltim Ungkap 13 Ribu Hotspot Berada di Wilayah Konsesi Tambang dan Perkebunan

Upaya tersebut melibatkan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta berbagai instansi terkait. Sinergi diperlukan untuk mempercepat deteksi apabila ditemukan titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas.

Tedy menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terlebih pada kondisi cuaca panas dan kering. Api yang awalnya berasal dari lahan terbatas dapat dengan cepat merambat ke area lain apabila tidak segera ditangani. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
karhutla Kaltim polda kaltim