KALTIMPOST.ID-Bebas bersyaratnya mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pada Senin (31/8) memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan dirinya kembali ke panggung politik.
AGM mendapat sambutan masyarakat setelah bebas bersyarat. Kondisi tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai peluangnya mengikuti kontestasi politik pada masa mendatang, terlebih sejumlah anggota keluarganya menempati posisi strategis di Kaltim.
Pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Saipul Bachtiar menilai AGM masih memiliki peluang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah setelah menyelesaikan masa pidananya. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada aturan dan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan, JPU Sebut Keterangan Terdakwa BS Berbelit
“Sepanjang memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, maka dia mempunyai hak untuk mencalonkan diri,” kata Saipul kepada Kaltim Post, Rabu (2/9).
Menurut dia, terdapat dua aspek yang harus diperhatikan dalam Pilkada, yakni syarat calon dan syarat pencalonan.
Kandidat yang maju melalui partai politik harus memenuhi ketentuan pencalonan yang berlaku. Sementara kandidat dari jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan.
Status hak politik juga menjadi faktor penting. Saipul mengatakan, apabila masa pencabutan hak politik telah berakhir, seseorang memiliki ruang untuk kembali mengikuti kontestasi sepanjang seluruh ketentuan perundang-undangan terpenuhi.
Ia menilai persoalan lain berada pada penerimaan masyarakat terhadap figur mantan terpidana, termasuk mereka yang pernah terjerat perkara korupsi.
“Masih sangat berpotensi terpilih, karena masyarakat kita memiliki sikap permisif. Kalau masyarakat menganggap perbuatan seperti suap dan gratifikasi sebagai sesuatu yang biasa, potensi mantan narapidana korupsi untuk kembali terpilih masih cukup besar,” ujarnya.
Baca Juga: Aktivis Satwa Buka Suara soal Kematian 4 Anak Kucing di SMK 3 Balikpapan, Desak Pelaku Diungkap
Saipul berpandangan regulasi perlu memberikan pembatasan lebih tegas terhadap mantan terpidana kasus tertentu, terutama korupsi dan kejahatan seksual, untuk kembali mengikuti pemilu maupun Pilkada. Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan untuk memperkuat efek jera.
Namun, selama ketentuan yang berlaku masih memberikan ruang dan seluruh persyaratan terpenuhi, peluang kembali ke arena politik tetap terbuka.
Selain aspek regulasi, tingkat kepercayaan publik akan menjadi faktor penentu. Sambutan maupun dukungan masyarakat terhadap seorang figur dapat berpengaruh ketika yang bersangkutan memutuskan kembali mengikuti kontestasi.
“Masih memungkinkan untuk terpilih kembali, terutama kalau antusiasme masyarakat terhadap mereka masih tinggi,” pungkas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul itu. (rd)
Editor : Romdani.