KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaikkan status penanganan.
Mulai 31 Agustus 2026, Kaltim resmi menetapkan status siaga darurat untuk bencana kekeringan, karhutla, dan asap akibat karhutla. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.1/K.277/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Kepala BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melihat sejumlah indikator.
Di antaranya kajian BMKG terkait prediksi musim kemarau, peningkatan titik panas atau hotspot, tingginya jumlah kejadian kebakaran, hingga meluasnya asap di sejumlah wilayah.
“Dasarnya pertama melalui kajian analisis prediksi musim kemarau yang dikeluarkan BMKG melalui Stasiun Meteorologi Samarinda dan Balikpapan. Kemudian sebaran titik panas mulai tanggal 21 yang semakin meningkat, serta jumlah kebakaran yang juga tinggi,” kata Buyung, Rabu (2/8).
Baca Juga: WALHI Kaltim Ungkap 13 Ribu Hotspot Berada di Wilayah Konsesi Tambang dan Perkebunan
Menurutnya, dampak karhutla kini tidak hanya berupa kebakaran. Asap mulai mengganggu sejumlah daerah, sementara kondisi kekeringan juga mulai mengancam sektor pertanian.
Data kekeringan lahan pertanian yang diterima BPBD dari Dinas Pangan dan Pertanian menunjukkan kondisi tersebut berpotensi menyebabkan gagal panen hingga mundurnya masa tanam.
“Adanya asap akibat kebakaran yang semakin meluas. Beberapa daerah sudah asapnya mengganggu. Kemudian kekeringan lahan pertanian juga sudah menyebabkan, atau bisa menyebabkan, gagal panen dan mundurnya masa tanam,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, status penanganan bencana dinaikkan dari status sebelumnya yang mencakup bencana meteorologi basah dan kering menjadi status siaga darurat khusus untuk kekeringan, karhutla, dan asap akibat karhutla.
Kenaikan status juga berdampak pada pola penanganan di lapangan. BPBD Kaltim langsung menetapkan posko siaga karhutla pada hari yang sama.
Posko tersebut nantinya diikuti dengan pembentukan posko lapangan di seluruh kabupaten/kota. Sejumlah daerah yang lebih dulu menetapkan status penanganan bahkan sudah membentuk posko hingga tingkat kecamatan.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Gelontorkan Rp 1,3 Triliun Gratispol Pendidikan untuk 105 Ribu Mahasiswa
Buyung menambahkan, penanganan karhutla saat ini masih mengandalkan operasi darat. Tim gabungan melibatkan BPBD kabupaten/kota, unsur kementerian/lembaga terkait, TNI, dan Polri.
Namun, operasi darat memiliki keterbatasan, terutama ketika titik kebakaran berada di lokasi yang sulit dijangkau.
“Ini kan operasi darat yang dilakukan. Tapi ada beberapa kendala bagi satgas, terutama areanya terlalu masuk ke dalam dan luasannya atau daerahnya juga tidak terjangkau,” jelasnya.
Usulkan Operasi Udara ke BNPB
Karena itu, Pemprov Kaltim tengah mengusulkan operasi udara kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Usulan tersebut disiapkan berdasarkan kajian teknis BMKG, termasuk kondisi bibit awan yang dinilai bisa mendukung pelaksanaan operasi udara.
Ada tiga bentuk operasi yang diusulkan. Pertama, pemantauan udara untuk melihat sebaran asap, bibit awan, dan pergerakan api. Kedua, pelaksanaan water bombing untuk membantu memadamkan titik api yang sulit dijangkau dari darat.
Ketiga, operasi modifikasi cuaca (OMC). Operasi ini ditujukan untuk mengatasi kekeringan sekaligus meningkatkan peluang turunnya hujan di wilayah yang membutuhkan.
“Yang terakhir OMC, operasi modifikasi cuaca, terutama untuk mengatasi masalah kekeringan. Karena itu menurunkan hujan dan juga membasahi lahan-lahan yang berpotensi munculnya titik api atau titik api baru,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki