KALTIMPOST.ID-Penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Benua Etam dinilai tidak cukup dilakukan ketika kualitas udara telanjur memburuk atau masyarakat mulai mengalami gangguan kesehatan.
Respons pemerintah perlu dibangun berdasarkan tingkat risiko dan data kualitas udara agar tindakan dapat dilakukan sebelum dampaknya semakin meluas.
Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman (Unmul) Ida Ayu Indira Dwika Lestari mengatakan, pemerintah perlu memiliki sistem respons yang jelas berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
“Jangan menunggu rumah sakit dan puskesmas dipenuhi masyarakat dengan keluhan pernapasan baru kemudian bertindak,” ujarnya.
Baca Juga: Asap Karhutla Ancam Pekerja Luar Ruang di Kaltim, Kata Pakar Pakai Masker Saja Tak Cukup
Menurut Ida, kualitas udara tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kondisi visual. Langit yang terlihat cerah belum tentu menunjukkan udara aman untuk dihirup.
Perhatian utama dari kabut asap adalah partikulat, terutama PM25. Partikel berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil tersebut bisa masuk hingga bagian terdalam paru-paru.
Paparannya dapat menimbulkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, hingga sesak. Kondisi tersebut juga dapat memperburuk asma dan penyakit paru serta berkontribusi terhadap gangguan kardiovaskular.
Anak-anak, ibu hamil, lansia, penderita penyakit jantung dan paru, serta kelompok dengan tingkat pajanan tinggi menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Pada pemantauan ISPUnet 30 Agustus 2026, Samarinda di titik Taman Segiri tercatat memiliki ISPU 67 atau kategori sedang.
Namun, kualitas udara di sejumlah wilayah Kaltim telah mencapai kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Kondisi tersebut juga dapat berubah dalam waktu relatif cepat karena dipengaruhi sumber kebakaran, arah angin, curah hujan, serta kondisi atmosfer.
Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman terhadap ISPU dan tidak menganggap angka kualitas udara sebagai kondisi yang permanen sepanjang hari.
Baca Juga: Antrean SPBU MT Haryono Balikpapan Tak Lagi Mengular Siang Hari, Pedagang Sebut Omzet Naik 20 Persen
Ida menilai pemerintah dapat mengembangkan action level berdasarkan ISPU. Ketika kualitas udara masih berada pada kategori baik atau sedang, respons dapat difokuskan pada edukasi dan pemantauan.
Saat kualitas udara memasuki kategori tidak sehat, aktivitas fisik di luar ruangan mulai dibatasi, terutama bagi kelompok rentan.
Sementara ketika kualitas udara mencapai kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, pembatasan aktivitas sekolah, pekerjaan luar ruang yang tidak esensial, hingga penyediaan clean air shelter perlu dipertimbangkan.
“Dengan demikian, keputusan tidak dibuat berdasarkan apakah asap ‘kelihatannya sudah tebal’, tetapi berdasarkan data risiko,” jelasnya.
Pendekatan tersebut dapat diterapkan lintas sektor. Di bidang pendidikan, misalnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat menjadi pilihan ketika kualitas udara mencapai level yang membahayakan kesehatan siswa.
Dunia kerja juga membutuhkan protokol serupa. Pada level kualitas udara tertentu, pekerjaan berat di luar ruangan dapat dikurangi, dihentikan sementara, atau dijadwal ulang.
Dengan sistem tersebut, keputusan pemerintah maupun pemberi kerja tidak lagi bersifat spontan ketika asap sudah menyelimuti permukiman.
Respons dapat dilakukan lebih dini dengan mengacu pada indikator kualitas udara yang terukur.
Penanganannya juga tidak dapat dibebankan kepada satu instansi. Dinas lingkungan hidup berperan memantau kualitas udara, sektor kesehatan mengawasi dampak terhadap masyarakat, sektor pendidikan melindungi siswa, sedangkan sektor ketenagakerjaan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Pasokan Pangan Balikpapan-PPU, Harga Ikan hingga Cabai Mulai Naik
Pemerintah daerah juga perlu memastikan informasi kualitas udara tersedia secara berkala, mudah diakses, dan dipahami masyarakat. Dengan begitu, warga dapat menyesuaikan aktivitas berdasarkan tingkat risiko.
Lebih jauh, penanganan kabut asap tidak cukup berhenti pada pembagian masker. Dalam perspektif K3, pengendalian terbaik dilakukan sedekat mungkin dengan sumber bahaya.
Pencegahan kebakaran, deteksi dini titik panas, pengelolaan lahan, pengawasan aktivitas berisiko, kesiapan pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pembakaran yang disengaja tetap menjadi bagian penting.
“Masker melindungi seseorang dari sebagian pajanan. Tetapi masker tidak dapat memadamkan api,” tegas Ida.
Bagi Kaltim yang berkembang sebagai salah satu pusat pertumbuhan baru Indonesia, kualitas udara bukan semata persoalan lingkungan.
Udara bersih menjadi bagian dari infrastruktur kesehatan masyarakat karena pencemaran dapat berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, produktivitas kerja, transportasi, hingga aktivitas ekonomi.
Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur ketika api berhasil dipadamkan.
Ukurannya juga terletak pada kemampuan pemerintah memastikan masyarakat tetap dapat bernapas, belajar, dan bekerja tanpa mempertaruhkan kesehatan. (rd)
Editor : Romdani.