Mutasi Guru Bermasalah, DPRD Kaltim Beri Disdikbud 7 Hari Kembalikan Formasi Awal

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 20:27 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. (BAYU/KP).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. (BAYU/KP).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik mutasi puluhan guru SMA sederajat di Kaltim berasal dari kesalahan memahami instruksi Gubernur. DPRD Kaltim menilai kebijakan yang dijalankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim itu bermula dari kegagalan menerjemahkan instruksi Gubernur terkait revitalisasi sejumlah sekolah unggulan.

Instruksi yang semestinya berorientasi pada pembenahan sekolah, justru diterjemahkan menjadi pergeseran guru. “Dari RDP (rapat dengar pendapat) dengan PGRI, jelas ada kesalahan penerjemahan instruksi Gubernur terkait revitalisasi sekolah unggulan itu,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, Selasa, 8 September 2026.

Namun, persoalannya tidak berhenti di sana. Dalam RDP itu, DPRD juga menemukan adanya dugaan persoalan kewenangan. Kebijakan mutasi tersebut diterbitkan ketika pejabat yang menjalankan tugas di Disdikbud masih berstatus pelaksana tugas, bukan kepala dinas definitif.

Baca Juga: Hilang Tunjangan dan Jam Mengajar! PGRI Kaltim Bongkar Kejanggalan Mutasi 46 Guru

Selain itu, mekanisme mutasi juga dinilai tidak mengikuti aturan penyusunan formasi guru ASN seperti ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut Darlis, pergeseran guru seharusnya merujuk pada formasi yang telah ditetapkan. Prosesnya juga harus dikoordinasikan dengan Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah.

“Jadi selain salah menerjemahkan, mekanismenya juga salah. Bahkan menyalahi aturan perundang-undangan yang ada,” katanya. Kesalahan tersebut sebenarnya telah diperintahkan untuk diperbaiki. Gubernur Kaltim, pada Mei lalu, meminta agar mutasi dibatalkan dan para guru dikembalikan ke formasi awal. Tetapi perintah itu belum juga dijalankan Disdikbud Kaltim sampai saat ini.

Darlis mengungkapkan, DPRD bahkan baru mengetahui keberadaan surat perintah tersebut dalam RDP bersama PGRI. “Surat perintah itu juga baru DPRD ketahui di RDP ini. Karena surat itu bersifat rahasia,” sebutnya.

Baca Juga: KPU Samarinda Tambah 5 Layanan Utama Bagi Masyarakat Jelang Tahapan Pemilu 2027

Sementara di lapangan, dampak kebijakan itu sudah dirasakan para guru selama lebih dari setahun. Sebagian guru kehilangan jam mengajar akibat penempatan yang tidak sesuai kebutuhan sekolah. Padahal, pemenuhan beban jam mengajar menjadi salah satu syarat penting dalam memperoleh tunjangan serta proses kenaikan pangkat dan golongan.

Di tengah upaya memperjuangkan kesejahteraan guru, kebijakan tersebut justru dinilai menambah persoalan. “Ini yang kami sayangkan. Sudah setahun lebih berjalan, sudah ada perintah jelas tapi belum ditindaklanjuti,” kata Darlis.

Melalui RDP itu, Komisi IV DPRD Kaltim akhirnya mendesak Disdikbud segera menjalankan perintah Gubernur. Surat perintah tugas yang menjadi dasar mutasi diminta dicabut dan seluruh guru dikembalikan ke formasi awal paling lambat tujuh hari ke depan. 

Jika setelah itu ditemukan kelebihan guru di sejumlah sekolah dan mutasi memang diperlukan, DPRD mempersilakan Disdikbud melakukan penataan kembali. Namun, prosesnya harus dijalankan sesuai aturan. “Intinya kembalikan dulu ke formasi awal. Jika nanti komposisinya berlebih bisa dimutasi lagi. Tapi pahami aturan dan koordinasikan dengan BKD dan Biro Organisasi,” singkatnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Mutasi Guru Kaltim Disdikbud Kaltim dprd kaltim Darlis Pattalongi PGRI Kaltim