Ombudsman di DPR: Pembenahan Layanan Publik Jangan Cuma di Atas Kertas

Muhammad Rizki • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 14:04 WIB
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan pemaparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Ombudsman RI)
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan pemaparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Ombudsman RI)

KALTIMPOST.ID- Penguatan kepatuhan instansi penyelenggara negara terhadap hasil pengawasan dinilai masih menjadi tantangan utama dalam memperbaiki mutu pelayanan publik di Tanah Air. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Rahmadi menekankan bahwa tindak lanjut atas temuan pengawasan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas atau sekadar pemenuhan syarat administratif semata. "Tindak lanjut tidak boleh berhenti pada komitmen formal atau jawaban administratif. Tindak lanjut harus dibuktikan melalui perubahan nyata dalam prosedur, perilaku pelayanan, dan hasil yang dirasakan masyarakat," ujar Rahmadi di hadapan para wakil rakyat.

Selain kepatuhan, ia menyoroti pentingnya keterhubungan data pengawasan antarinstansi. Pengelolaan data laporan masyarakat yang terpadu dinilai mampu mendeteksi akar persoalan birokrasi jauh lebih cepat dan tepat sasaran. 

Perkuat Wilayah dan Pengawasan Terpadu

Rahmadi juga memandang penguatan kantor perwakilan Ombudsman di daerah sangat mendesak. Mengingat luasnya bentang kepulauan Indonesia, tantangan akses layanan publik di setiap pelosok daerah memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. "Kehadiran pengawasan yang dekat dengan masyarakat merupakan faktor penting dalam memastikan setiap warga dapat memperoleh perlindungan yang setara," imbuhnya.

Terkait langkah pembenahan, Ombudsman RI telah menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya dengan memasukkan Penilaian Maladministrasi sebagai tolok ukur kinerja Indeks Reformasi Birokrasi yang memengaruhi penerapan remunerasi aparatur sipil negara.

Berdasarkan data operasional hingga Agustus 2026, Ombudsman RI tercatat telah merampungkan 6.456 laporan masyarakat. Angka tersebut setara dengan 82,5 persen dari total target tahunan sebanyak 7.825 laporan. Kendati persentase penyelesaian cukup tinggi, Rahmadi menggarisbawahi bahwa kesuksesan lembaga pengawas tidak semata diukur dari tumpukan berkas yang ditutup.

"Ukuran keberhasilan Ombudsman RI tidak cukup dilihat dari banyak laporan yang diterima atau berapa banyak laporan yang ditutup. Ukuran yang lebih penting adalah memulihkan hak masyarakat dan mencegah persoalan yang sama agar tidak terus berulang," tegasnya.

Dorongan Komisi II DPR RI

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya terhadap penguatan fungsi pengawasan Ombudsman. Komisi II mendorong agar Ombudsman RI mempererat kerja sama dengan Kementerian PANRB serta Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) guna mendongkrak capaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). "Hasil penilaian IKK agar dijadikan salah satu dasar evaluasi kinerja serta pemberian reward and punishment bagi instansi pemerintah maupun SDM yang melaksanakan kebijakan," kata Rifqinizamy. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Pelayanan publik Kaltim Komisi II DPR RI ombudsman ri